JAKARTA – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh korban kecelakaan akibat truck kontainer di Bekasi pada Rabu, (31/08) terjamin oleh Jasa Raharja.
Jaminan itu dilaksanakan atas amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dewi mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meniggal dunia maupun luka-luka.
“Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di Rumah Sakit,” ujar Dewi di Jakarta, Rabu 31 Agustsu 2022.
Kat dia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.
Dewi mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Kepada para pengemudi, untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan.
“Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ucap Dewi.
Perlu diktahui, sebelumnya kecelakaan maut terjadi di di Jalan Sultan Agung, KM 28,5, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10.05 WIB. Kecelakaan lalu lintas ini diduga terjadi karena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabrak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya. Akibat musibah tersebut, ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami luka. Seluruh korban, tengah dilakukan identifikasi dan sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. *