PALU – Semakin maraknya kasus pembelian dan transaksi jual beli kendaraan di bawah tangan oleh masyarakat tanpa melibatkan pihak leasing, mengakibatkan banyaknya aksi penipuan berkedok pembeli dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Salah seorang korban ditemui media Alkhairaat Nandar (40) Rabu (24/5) mengatakan, tindakan penipuan berkedok pembelian kendaraan, yang olehnya masih dalam penguasaan leasing sangat sulit dilaporkan ke kepolisian. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut adalah tindakan fidusia atau pengalihan hak kepemilikan suatu benda terregistrasi kepemilikannya berada dalam kekuasaan pemilik atau pihak leasing.
Ia menuturkan, dirinya sudah ke polres bagian pelaporan, terus diarahkan ke dalam bagian Unit Reskrim Polresta Palu, Selasa (23/5) tapi dari penjelasan pihak kepolisian ditemui bahwasanya hal tersebut tidak bisa dilaporkan.
“Karena kendaraan dialihkan tidak sepengetahuan pihak leasing dan itu merupakan penggelapan,” katanya sambil menirukan perkataan anggota polisi ditemui.
Jikalau pelaporan tersebut tidak dapat diakomodir atau tidak diterima karena dikategorikan fidusia sebut dia, terus kemana lagi pihaknya atau masyarakat mengalami hal serupa harus melaporkan kasus penipuan tersebut. “Sedangkan kami sudah meminta surat keterangan dari pihak leasing agar dibantu proses laporannya,” katanya
Selanjutnya, dirinya mengepos masalah tersebut di aplikasi group medsos Kota Palu biasanya dijadikan sarana curhat atau berbagi pengalaman.
“Alhasil rupanya banyak kejadian hampir sama terjadi dan persoalan, kemudian muncul dalam kolom komentar hampir sama seperti dialami para korban pada saat mencoba melaporkan hal tersebut,” tambahnya.
Ia mengatakan, pindah tangan kendaraan atau over kredit atas dirinya kepada pihak lain tidak sepenuhnya kesalahannya. Hal itu dikarenakan pihak pembeli kendaraan dipindah tangankan telah bersepakat mengikuti proses dan prosedur pihak leasing.
Tapi rekan rekan pembeli tersebut mengatakan bahwasanya mereka telah menghubungi salah satu unsur pimpinan dari pihak leasing.
“Kalau seperti kami masyarakat biasa begini mana ditahu orang dalam perusahaan atau pihak external, penting sudah ada jaminan bahwa pimpinan urus berarti tidak ada masalah, dari situlah terjadi transaksi pembelian kendaraan,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG

