PALU – Korban bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa saat ini menampati hunian sementara atau tenda di lokasi-lokasi/sehelter pengungsian wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah.

“Khususnya zakat fitrah wajib setiap pribadi Islam, karena dengan zakat fitrah itulah yang menjadikan orang yang berpuasa menjadi bersih seprti bayi yang lahir,” ucap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr KH Zainal Abidin MAg, di Palu, Ahad.

Korban bencana Sulteng di pengungsian, sebut KH Zainal Abidin, wajib mengeluarkan zakat fitrah, namun belum tentu wajib mengeluarkan zakat MAL atau zakat harta, apabila tidak memiliki harta sebelum dan pascabencana.

Akan tetapi, tidak semua korban bencana Sulteng di pengungsian dan diluarkan pengungsian tidak wajib mengeluarkan zakat MAL atau zakat harta, sebab tidak menutup kemungkinan sebagian korban memiliki usaha di daerah atau wilayah lain, atau memiliki simpanan/tabungan di bank.

Seorang korban di pengungsian, kata Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu bahwa, apabila telah mendapat bantuan dan telah terpenuhi bahkan melebihi kebutuhannya, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah.

“Misalnya orang memberikan dia beras, sehingga berasnya sudah banyak maka dia harus keluarkan zakat fitrah termsuk yang menjadi tanggungannya seperti anak dan istri,” ujar Zainal Abidin.

Rektor Pertama IAIN Palu ini menerangkan, zakat MAL atau zakat harta wajib di keluarkan apabila telah memenuhi nisab dan telah setahun lamanya.

Karena itu, apabila seseorang memiliki harta yang ukurannya atau seharga 82 gram emas dan telah setahun disimpan, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

“Dengan kata lain zakat mal wajib  di keluarkan apabila harta sudah cukup nisab dan sudah setahun,” sebut Rois Syuria Nahdlatul Ulama Sulteng itu.

Ia menambahkan, zakat harta/mal tidak mesti di keluarkan dalam bulan ramadhan, namun biasanya di mengeluarkan di bulan ramadhan karena pahala berlipat ganda. (FALDI)