PARIGI – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, memberikan sanksi terhadap perusahaan konstruksi dan kontraktor. yang tidak disiplin dalam melakukan pekerjaan, sehingga menyebabkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut ditegaskan Kepala DPUPRP Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Achmad, belum lama ini.
Menurutnya, kedapan sebelum proses lelang dilakukan, pihaknya akan meminta rekomendasi Inspektorat untuk melihat temuan hasil audit BPK tahun sebelumnya terhadap perusahaan.
“Jika tahun sebelumnya mereka ada temuan, maka tahun ini perusahaan dan kontraktor tersebut tidak akan diberikan pekerjaan,” tekannya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) 2016, di DPUPRP ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih. Dari total tersebut kurang lebih Rp500 juta berasal dari pekerjaan fisik atau konstruksi.
“Temuan terbesar itu dari jasa kontraktor, nilainya kurang lebih Rp 500 juta,” ungkapnya.
Namun demikian, mantan Kepala Dinas Perhungan (Dishub) itu menekankan, dari RP 1 miliar lebih temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK, DPUPRP telah mengembalikan sejumlah Rp 700 juta lebih.
“ Batas waktu yang ditentukan oleh TPTGR selama dua tahun masa pengembalian kerugian negara, tapi kami (DPUPRP) usahakan tahun ini semua sudah dikembalikan,” tutupnya. (BAMBANG)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.