PALU – Keputusan pihak DPRD Kota Palu yang membolehkan truk kontainer masuk dalam kota, menuai protes dari warga. Masuknya truk berbadan besar yang memuat peti kemas dinilai sangat mengganggu pengguna jalan.
“Tolong sampaikan ke Pak Wali Kota agar melarang kontainer melewati Jalan Datu Pamusu, karena disini jalannya sempit dan padat. Apalagi mobil besar itu melintas pada jam-jam sekolah,” kata salah satu Guru TK yang enggan dikorankan namanya, Rabu (18/10).
Dia khawatir, lalu lalang container di jalan tersebut mengganggu anak-anak didiknya, belum lagi banyaknya kendaraan lain yang melintas, termasuk para orang tua yang mengantar jemput anak-anaknya.
Salah seorang Ketua RT di Kelurahan Kamonji mengatakan, lalu lalangnya truk container membuat gorong-gorong ambruk.
Dia juga mengaku sering mendapat laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas bongkar muat di pinggir jalan.
“Saya dilaporkan warga tentang kerusakan itu dan menurut mereka kontainerlah penyebabnya. Makanya saya sangat mendukung dilarangnya kontainer masuk ke dalam kota,” katanya.
Salah seorang warga Jalan Miangas, Kelurahan Maesa, IR menyatakan, larangan kontainer masuk dalam kota adalah kebijakan yang pro rakyat.
“Karena kendaraan berbadan besar itu adalah ancaman bagi pengguna jalan. Sekitar 3 bulan lalu, jalan di depan masjid ini rusak karena gilasan kontainer, padahal barusan dikerja. Untungnya sekarang sudah diperbaiki Dinas PU,” ungkapnya.
Dia juga mengkhawatirkan bahaya yang bisa terjadi dengan keberadaan truk tersebut. Dia mencontohkan beberapa truk kontainer yang bannya sudah gundul dan rawan pecah.
“Bagaimana kalau terbalik saat kita ada disampingnya. Inilah yang selalu saya bayangkan,” pungkasnya.
Diketahui, Wali Kota Palu, Hidayat telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 551.2/549/Dishub/2017 tentang Pengoperasian dan Lintasan Angkutan Peti Kemas di Wilayah Kota Palu. Ada beberapa poin dalam SE tersebut, antara lain perlintasan angkutan peti kemas dari wilayah Pantoloan ke Kabupaten Donggala, dengan rute Jalan Trans Sulawesi – Yos Sudarso – Komodo – Rajamoili – Cumi- cumi – Jalan Malonda.
Sementara dari Pantoloan menuju wilayah Kabupaten Sigi dengan rute Jalan Trans Sulawesi – Soekarno Hatta – Sisingamangaraja – Pof. Muh. Yamin – Dewi Sartika – Jalan Karanjalembah.
Sedangkan rute dari Kabupaten Donggala menuju Kabupaten Sigi adalah Jalan Trans Sulawesi – Malonda – Munif Rahman – Gawalise – Padanjakaya – I Gusti Ngurah Rai – Towua – Jalan Karanjalembah.
Sementara waktu beroperasinya kendaraan tersebut mulai pukul 00.00 Wita sampai 05.00 Wita dan tetap dalam pengawalan kepolisian.
Khusus rute Jalan Komodo – Rajamoili – Jalan Cumi-Cumi, ditutup pada Sabtu dan Ahad.
SE tersebut mulai berlaku tanggal 01 September 2017. (HAMID)