PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan H Konsultan Pengawas dari CV. SS yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion di Banggai Laut (Balut) Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,9 miliar.
H ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Jumat (05/08) kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeylohi, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Reza Hidayat, mengatakan, H ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulteng Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat, 05 Agustus 2022 sampai dengan Rabu, 24 Agustus 2022.
Ia mengatakan, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
H sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sulteng Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 Jumat 05 Agustus 2022.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Sam selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YL selaku Direktur PT. BBP. SM, Jumat (29/07) akhir pekan lalu.
Reporter : Ikram / Editor : Rifay