Palu – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat secara resmi meminta KONI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mencabut rekomendasi sebelumnya terkait penyelesaian Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Palu.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 155/ORG/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, atas nama Ketua Umum KONI Pusat.

Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah dasar pertimbangan, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI Pusat; Surat KONI Pusat Nomor 96/ORG/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 tentang rekomendasi penyelesaian Musorkot KONI Kota Palu; pertemuan antara KONI Pusat, KONI Provinsi Sulawesi Tengah, dan pimpinan sidang Musorkot KONI Kota Palu pada 13 Februari 2026 di lantai 12 Gedung KONI Pusat, Jakarta; hasil pemeriksaan dokumen keabsahan Musorkot V KONI Kota Palu tertanggal 20 Desember 2025 beserta dokumen pendukung lainnya; serta pertimbangan pimpinan dan staf KONI Pusat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, khususnya merujuk pada poin 1b, KONI Pusat secara resmi mencabut surat sebelumnya dan menyatakan dokumen tersebut tidak berlaku lagi.

Selanjutnya, KONI Pusat mengimbau KONI Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) atas kepengurusan yang diajukan oleh Ketua Umum Terpilih KONI Kota Palu masa bakti 2025–2029, serta melaksanakan pelantikan kepengurusan KONI Kota Palu masa bakti 2025–2029.

KONI Pusat berharap langkah ini dapat mempercepat proses konsolidasi organisasi serta memastikan roda pembinaan olahraga di Kota Palu kembali berjalan optimal dan kondusif.
“Demikian atas kerja sama dan perhatiannya diucapkan terima kasih,” demikian kutipan penutup surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KONI Pusat tersebut.