PALU — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu menolak penetapan caretaker Ketua KONI Kota Palu oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah.

Penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta mencederai asas demokrasi dan otonomi organisasi olahraga.

Konsultan hukum Ketua Umum terpilih KONI Kota Palu, Yahdi Basma, SH, mengatakan Musyawarah Olahraga Kota
(MUSORKOT) KONI Kota Palu pada Desember 2025 telah secara sah menetapkan Reynold Kasrudin sebagai Ketua Umum.

“Keputusan KONI Provinsi menetapkan caretaker, padahal Musorkot telah menghasilkan ketua umum secara sah,
bertentangan dengan AD/ART KONI dan prinsip demokrasi,” ujar Yahdi, Kamis (5/2).

Menurutnya, Musorkot adalah forum tertinggi di tingkat kota. Selama tidak ada keputusan organisasi yang sah yang membatalkan Musorkot, maka hasilnya bersifat final dan mengikat.

Ia menegaskan, penunjukan caretaker hanya dimungkinkan apabila terjadi kekosongan kepengurusan atau kepengurusan tidak dapat menjalankan tugas. Fakta di KONI Kota Palu, kepengurusan tidak kosong dan ketua umum telah terpilih.

“Penunjukan caretaker dalam kondisi ini kehilangan dasar hukum dan merupakan tindakan melampaui kewenangan,” tegasnya.

Yahdi juga menilai tindakan tersebut mengabaikan hak suara cabang olahraga dan mereduksi kedaulatan anggota KONI Kota Palu, sehingga berpotensi menimbulkan maladministrasi dan sengketa hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum KONI Sulawesi Tengah, Nasir Said, SH, menjelaskan bahwa KONI Pusat telah
mengirimkan surat rekomendasi pada 4 Februari 2026 terkait penyelesaian Musorkot KONI Kota Palu.

Berdasarkan surat tersebut, KONI Provinsi Sulawesi Tengah diberi kewenangan melakukan evaluasi dan mengambil alih
penyelesaian dengan membentuk caretaker karena Musorkot dinilai melanggar AD/ART, terutama pada tahapan, mekanisme, dan pelaksanaan.

Atas dasar itu, KONI Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 08 Tahun 2026 tentang penunjukan caretaker
Ketua KONI Kota Palu.

Dalam SK tersebut disebutkan masa bakti kepengurusan KONI Kota Palu 2021–2025 telah berakhir dan Musorkot untuk masa bakti 2025–2029 mengalami masalah aduan dari pihak yang dirugikan.