BUOL- Memasuki pekan kedua penghentian operasional kebun plasma oleh pemilik lahan plasma bermitra dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) di Kabupaten Buol, sampai hari ini pihak PT. HIP juga belum memberikan respon atas tuntutan para pemilik lahan. Sebaliknya perusahaan ini hanya berusaha untuk membuka “paksa” operasional kebun dengan berbagai cara.
Penghentian operasional kebun plasma masih berlangsung di 5 desa melibatkan pemilik lahan di 4 koperasi dari 7 koperasi plasma bermitra dengan PT. Hardaya Inti Plantations.
Salah satu tempat terus dicoba untuk dilakukan pembukaan adalah lahan plasma Awal Baru, Desa Maniala dan Balau.
Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPBB) Fatrisia Ain membeberkan setidaknya sudah 4 kali upaya pembukaan operasional dilakukan oleh pihak Perusahaan dengan memobilisasi buruh kebun.
Pertama sebut dia, dilakukan pada 8 Januari 2024 mereka memaksa buruhnya untuk melakukan pemanenan dan pengangkutan buah, kemudian pada hari ke 3 mereka berupaya untuk melakukan pengangkutan buah sudah sempat dipanen, selanjutnya pada 15 Januari perusahaan kembali memaksakan pengangkutan buah dengan mengirimkan truk dan Jonder ke lokasi diluar jam kerja buruh.
“Hal tersebut sempat menyulut perselisihan dan adu mulut antara pemilik lahan dengan pihak Officer kebun, yang tidak mengindahkan dialog disampaikan oleh petani, sehingga pihak polsek Momunu turun langsung ke lokasi dan meminta untuk kendaraan dipulangkan / dikeluarkan dari lokasi kebun plasma,”tuturnya.
Olehnya ia menyayangkan sikap dari PT. HIP, terlebih ada semacam kesengajaan di titik kebun plasma Awal Baru, di mana terus dilakukan upaya paksa pembukaan oleh pihak perusahaan dengan menggunakan buruh.
“Bukan rahasia lagi, seringkali diskenariokan agar terjadi gesekan antara petani pemilik lahan dengan pihak buruh, sehingga menjadi celah pidana bagi petani sedang melakukan aksi penuntutan atas haknya,” katanya.
Menurutnya, dugaan tersebut, muncul karena pada kebun plasma di titik lain seperti Amanah A, Pionoto B, dan Plasma sama-sama sedang melakukan aksi serupa, buruh kebun telah dialihkan bekerja di kebun inti milik perusahaan, sehingga tidak ada aktivitas/operasional di kebun plasmanya.
Ia mengimbau kepada teman-teman buruh di Awal Baru untuk meminta pertanggungjawaban kepada PT. HIP agar segera ditempatkan bekerja di lokasi lain.
Salah satu petani pemilik lahan atas nama Tasrip menyampaikan bahwa PT. HIP lah yang harus bertanggungjawab terhadap buruh karena Perusahaan yang mengelola kebun dan mempekerjakan para buruh, bukan dari pihak Petani pemilik lahan juga telah dirugikan selama bertahun-tahun dari praktik kemitraan plasma dengan pola manajemen satu atap tersebut.
Seharusnya PT. HIP kata dia, secepatnya mengalihkan para buruh selama ini bekerja di kebun Plasma Awal Baru untuk dipindahkan ke lokasi kebun lain, agar tidak terjadi “gesekan” di lapangan.
“Petani sekarang ini menunggu niat baiknya pihak PT. HIP agar masalah kemitraan plasma segera dapat diselesaikan dan hak-hak pemilik lahan dapat segera dipenuhi oleh pihak perusahaan,” katanya menyudahi.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG