PALU – EW Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulteng dan EK LMND Palu menggelar Aksi Solidaritas di depan Mapolda Sulteng, Rabu (13/12).

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka merespon adanya kriminalisasi petani yang terjadi di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terhadap petani setempat, Ibu Samria Badjana serta suaminya bapak Natu.

PT. KLS telah berkonflik dengan masyarakat selama bertahun-tahun,  perusahaan menjanjikan bagi hasil dan akan menguruskan Surat Kepemilikan Pendaftaran Tanah (SKPT) terhadap Ibu samria, tapi itu hanyalah janji perusahaan sampai bertahun-tahun tidak ada kejelasan.

Ironisnya, ibu samria dan suaminya malah dikriminalisasi sampai rumahnya dibakar, tercatat pembakaran tempat tinggal ibu Samria bukan hanya sekali terjadi sejak 2016-2019 pembakaran itu terjadi sebanyak 7 kali, hingga ibu samria melakukan perlawanan di basecamp perusahaan yang tidak jauh dari pondoknya.

Perlawanan yang dilakukan, Samria itu menjadi landasan perusahaan untuk melaporkan ibu Samria di kepolisian, hingga persidangan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Pada 9 November 2020 majelis hakim menyatakan ibu Samria bersalah dengan hukuman 2 bulan percobaan.

Agung Trianto selaku Ketua Wilayah LMND Sulteng mengecam tindakan kepolisian luwuk banggai yang tidak jeli melihat proses konflik tersebut terjadi. Akan tetapi ketika ibu samria dituduh mencuri buah sawit oleh perusahaan di tanahnya sendiri langsung di proses oleh pihak kepolisian.

“Pengerusakan basecamp perusahaan dilakukan ibu Samria yang didasari oleh sulut emosi yang tak mampu ditahan, olehnya ketika tempat tinggalnya 7 kali dibakar oleh pihak perusahaan, seakan-akan mereka diusir di tanahnya sendiri,” katanya.

Menurutnya, ada proses sebelum terjadinya pengerusakan tersebut yang tak dilirik oleh pihak kepolisian.

“Ini menurut kami bahwa pihak kepolisian seakan-akan malah berpihak kepada perusahaan yang seharusnya sebagai pengayom dan pelindung rakyat kenapa tidak membuka dialog kepada perusahaan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan kepada polda hari ini, kami meminta polda sulteng untuk berkomunikasi terhadap pihak kepolisian yang berada di luwuk banggai untuk membebaskan ibu samria dan melihat lebih jeli lagi proses konflik tersebut terjadi.” Tambahnya ketika beraudiensi bersama Humas Polda Sulteng.

Jalal arianza selaku Korlap menambahkan, bukan hanya ibu Samria yang dikriminalisasi perusahaan, ada ibu Wati yang juga ditahan oleh kepolisian yang dituduh mencuri buah sawit oleh perusahaan di tanah miliknya sendiri.

Tanah miliknya sempat dimintai oleh perusahaan untuk dikelola, tetapi ibu Wati tidak mengizinkannya. Ketika ibu Wati dan suaminya sedang tidur lelap di malam hari, pihak perusahaan malah menggusur tanah dan menanami sawit tanpa seizin mereka.

“Banyak konflik agraria yang terjadi hari ini bukan cuma di Sulawesi Tengah, tapi masih ada juga d daerah-daerah lain yang seharusnya itu tugas dari pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi hari ini,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Humas Polda mengaku bahwa Polda tugasnya adalah mengawasi sejauh mana hasil penyelesaian penanganan perkara yang ada polres-polres, baik terkait dengan ibu SB sebagai tersangka, karna persoalannya masih tersangka .

“Sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, hanya saja ada materi formal dan materilnya yang masih kurang. Terkait dengan masalah penyelidikan, atasan tidak bisa melakukan intervensi terhadap tim penyelidikan penanganan kasus, karena akan berdampak terhadap penyidik itu sendiri,” tutupnya.

YAMIN