PALU – Warga Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Ramli dan isteri dilaporkan pihak PT CPM ke Polres Palu atas dugaan tindakan pidana karena dinilai telah menghalangi aktivitas perusahaan.
Peristiwa upaya menghentikan aktivitas perusahaan itu terjadi, Kamis 4 Agustus 2022 lalu, dimana Ramli mencoba menghentikan alat berat yang sedang beraktivitas membuka jalan sekaligus mengangkut material dari lahan yang disebut tidak masuk dalam lahan kontrak karya perusahaan, tetapi lahannya.
Hal itu mendapat reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat. Salah satunya adalah, anggota forum topo tara, Moh. Amin Panto. Dia mengakui, CPM telah mengantongi izin wilayah kontrak karya. Namun dari fakta di lapangan, CPM telah menerobos lahan izin operasional produksi. Sehingga dirinya menilai apa yang dilakukan CPM sangat keliru.
Kata pria yang akrab disapa Amin itu, pemilik lahan yang dipolisikan CPM awalnya meminta kepada pengawas pekerja dari CPM untuk menghentikan aktivitas sementara, karena lahan itu milik warga.
”Mohon hentikan dulu alatnya pak, karena lahan ini milik kami dan belum ada pembicaraan dengan pihak perusahaan. Silahkan kalian ambil material di lahan yang sudah perusahaan bebaskan,” ucap Amin mengutip teguran Raflin saat itu.
Atas tindakannya itu, Raflin dan istrinya dilaporkan di Polres Kota Palu, dengan pidana menghalangi aktifitas perusahaan.
Amin mengatakan, keberadaan aktifitas perusahaan tambang emas di poboya oleh PT. CPM yang mengantongi kontrak karya, saat ini memasuki tahan izin operasional produksi.
Untuk pencapaian target, perusahaan terus melakukan aktifitas pembukaan jalan dan mengangkut material yang bukan hanya d atas tanah yang sudah perusahaan bebaskan, tetapi juga pada lahan masyarakat dan adat.
“Inilah yang menyebabkan warga pemilik lahan melayangkan protes dan meminta kepada petugas perusahaan untuk jangan dulu beraktifitas di lahan mereka,” terangnya.
Amin menambahkan, dalam kasus ini, senin 8 Agustus 2022 pasangan suami isteri itu dipanggil ke Mapolres Palu dan Sabtu 13 Agustus 2022 , beberapa warga kembali dipanggil penyidik Polres Kota Palu untuk dimintai keterangan.
Padahal menurutnya, laporan warga atas penyerobotan lahan mereka di Polda Sulteng sudah tiga kali d lakukan, namun tidak d terima oleh petugas Polda, dengan alasan bahwa mereka tidak bisa menerima dan memprotes laporan penyerobotan karena warga hanya memiliki keterangan penguasaan dan kepemilikan lahan dari lembaga adat poboya.
Menanggapi konflik adat antara warga dengan CPM, Amin menyampaikan, dimana-mana perusahaan ingin ketenangan dan suasana yang baik dengan warga dalam beroperasi. Tapi untuk CPM justru terkesan ingin menciptakan ketidaknyamanan dalam kegiatannya.
Menueurtnya, jila perusahaan memahami betul Kerangka Acuan Amdal, maka perusahaan akan bijak menyikapi berbagai masalah khususnya sosial budaya dan lingkungan.
Karena dalam dokumen Amdal tersebut ada informasi karakteristik lingkungan sosial dan kelembagaan masyarakat. Termasuk luasan lahan yang dibebaskan oleh perusahaan, metode operasional dan produksi.
“Apalagi di Poboya ada pihak perusahaan yang juga memproduksi emas selain CPM. Inikan jelas-jelas melanggar, karena di Poboya tersebut yang punya izin itu hanya CPM, artinya selain CPM maka ilegal,” bebernya.
Lanjut Amin, apalagi metode pengolahan CPM itu jelas ada dalam Kerangka Acua Amdal dan Amdal, dan tidak ada metode perendaman. Hal tersebut menurutnya perlu ditanggapi serius oleh berbagai pihak, khususnya pemerintah dan penegak hukum. Karena tidak mungkin perusahaan berani memproduksi dengan metode yang tidak ada dalam rencana kerja produksinya, dan juga mustahil perusahaan mensubkan izinya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemerintah dan di luar dari apa yang tercantumkan dalam dokumen Kerangka Acuan Amdal dan Amdalnya.
“Saya katakan ini karena saya paham Kerangka Acuan Amdalnya. saya yang mengurus sehingga dokumen Kerangkan Acuan Amdal diseminarkan di pemerintah Sulteng, sehingga keluar izin lanjutnya. Manager Konsultan penyusunan Kerangka Acuan Amdal itu sahabat saya. Padahal waktu itu Tim penilai Amdal daerah sudah berakhir masa tugasnya, dan saya yang upayakan, sehingga SK Tim penilai Amdal daerah diperpanjang dan langsung diagendakan jadwal pembahasan Kerangka acuanA Amdal CPM,” terangnya.
Amin mengaku, dorongan dirinya terlibat dalam mengurus Amdal waktu itu, agar ada pihak yang bertanggungjawab dalam pengolaan emas di Poboya, terbuka lapangan kerja dan tentunya warga pemilik lahan akan mendapatkan pembebasan yang nantinya dapat menjadi modal untuk usaha-usaha yang menopang kegiatan perusahaan CPM.
“Tapi faktanya justru perusahaan menjadi semena-mena dengan warga.Tapi Semua ada jalan dan prosedurnya, bila perusahaan yang keliru tentu ada konsekuensinya, begitu juga dengan warga dan pihak lain,” tegas Amin.
Terpisah, salah satu tokoh adat Poboya yang enggan menyebut namanya menuturnya, sebelum adanya kontrak karya CPM, secara turun temurun lahan yang saat ini diklaim warga. Hal itu dibuktikan dengan masih adanya pohon-pohon yang ditanam para pendahulu, bahkan bekas kandang ternak dan ada juga tempat pemakaman keluarga.
“Hampir semua warga Poboya, Vatutela Tondo, Lasoani dan Kawatuna bahkan Parigi , Kabupaten Parigi moutong (Parimo) mengetahui siapa-siapa pemilik lahan di daerah Tompo atau rica-rica dan vatutempa. Lahan-lahan di daerah ini semua ada sebutannya, dan itu oleh orang tua kami dahulu yang memberi nama daerah-daerah disini,” tandasnya.
Editor : Yamin