PALU – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), menyampaikan keprihatinannya atas meninggalnya seorang sopir truk akibat tertimbun longsor material di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kamis (09/10) pekan lalu.

Bagi Komnas-HAM, tragedi berulang ini bukan lagi sekadar kecelakaan kerja, melainkan bukti kegagalan serius negara dalam menjamin hak atas keselamatan warga.

Untuk itu, Komnas HAM Sulteng mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengubah pendekatan, dari sekadar respons reaktif menjadi tindakan tegas, terstruktur, dan transparan.

Ketua Komnas-HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan, pihaknya menuntut pihak kepolisian agar transparan menginvestigasi aktor intelektual di balik beroperasinya pertambangan tanpa izin di wilayah itu.

“Investigasi tuntas dan terbuka. Kami menuntut Polda Sulteng dan Polresta Palu untuk menginvestigasi secara tuntas terhadap kejadian kecelakaan yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia,” tegasnya.

Lanjut dia, hasil penyelidikan/investigasi harus diinformasikan secara terbuka kepada publik. Hal ini penting untuk menghilangkan dugaan adanya backing atau pembiaran dari oknum aparat, yang selama ini menjadi isu sentral di Poboya.

“Komnas HAM menegaskan bahwa kecelakaan yang terus terjadi menunjukkan operasi pertambangan masih berlangsung secara masif dan terorganisir. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum harus diangkat ke level yang lebih serius,” kata Livand.

Komnas-HAM Sulteng juga menyoroti tanggung jawab mutlak Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulteng, yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam penanganan masalah Poboya secara fundamental.

“Pemda harus mengambil inisiatif untuk memimpin solusi yang komprehensif terhadap persoalan yang sering terjadi di area pertambangan Poboya. Kami akan terus mengawal dan memonitor perkembangan penanganan kasus ini, serta siap menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM yang mungkin timbul akibat lambatnya penanganan oleh pihak berwenang,” tutupnya.

Kecelakaan kerja kembali terjadi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, tepatnya di lokasi Vavolapo, Kecamatan Mantikulore, Senin (13/10) sekitar pukul 24.00 WITA dini hari.

Sumber media ini mengabarkan, tadi malam sebuah truk yang hendak menanjak mengambil material, terguling ke arah lubang galian.

Kamis pekan lalu, di lokasi ini juga terjadi insiden kecelakaan yang menimpa pekerja. Salah satu sopir truk meninggal dunia akibat tertimbun material longsor.

Kejadian ini mengakibatkan satu penambang berinisial HR meninggal dunia.

Awal Juni lalu, kejadian serupa juga terjadi di lokasi tambang ilegal Poboya, namun di titik yang berbeda, tepatnya di “Kijang 30”.

Dua penambang meninggal dunia tertimpa material longsor. Satu korban diketahui merupakan warga Kecamatan Palolo dan meninggal di lokasi kejadian. Korban lainnya berasal dari Provinsi Gorontalo dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit.