PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah berkomitmen mengawal penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang saat ini ditangani Polresta Palu. Kasus tersebut diduga melibatkan jaringan terstruktur dan terorganisir.
Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mengatakan pihaknya telah memberikan atensi langsung kepada Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams agar perkara tersebut segera dituntaskan. Hal itu disampaikan Livand saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (19/12).
“Saya sudah memberi atensi langsung ke Kapolres dan saya akan terus mengawal sejauh mana perkembangan kasus ini,” ujar Livand.
Menurutnya, pola penipuan yang terungkap menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan melibatkan jaringan yang terstruktur.
Karena itu, ia meminta kepolisian membongkar pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya pihak yang melindungi pelaku.
“Polisi harus mampu membongkar jaringan besar di balik kasus ini, termasuk siapa bekingannya. Ini bukan pekerjaan satu atau dua orang, tetapi jaringan,” tegasnya.
Livand juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam melakukan transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui media sosial dan platform daring yang rawan disalahgunakan pelaku kejahatan.
“Transaksi elektronik jual beli harus benar-benar diwaspadai. Masyarakat perlu memastikan legalitas dan identitas penjual agar tidak terjerumus dalam penipuan,” tuturnya.
Sebelumnya, Polresta Palu menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan warga berinisial MY masih aktif ditangani dan tidak berhenti di tengah jalan, sebagaimana isu yang berkembang.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Palu.
“Kasus ini benar sudah ditangani dan prosesnya terus berjalan,” ucap Ismail, Kamis (18/12).
Ia mengungkapkan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk pelapor. Untuk melengkapi alat bukti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan guna memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AKP Ismail menyebutkan kasus tersebut memiliki kemiripan dengan beberapa laporan penipuan jual beli kendaraan secara daring lainnya. Bahkan, pelaku dalam kasus-kasus serupa diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah.
“Karena itu kami melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung pengungkapan perkara,” katanya.
Selain proses penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi awal dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil di Mapolresta Palu. Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Mediasi sudah dilakukan sebagai langkah awal, namun penanganan hukum tetap kami lanjutkan,” pungkasnya. *

