PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka posko pengaduan dugaan pelanggaran HAM.

Posko ini dibuka sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai wilayah di Sulteng, khususnya di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.

Indikasi pelanggaran yang dimaksud, terkait hak atas pekerjaan, transparansi, diskriminasi, serta keadilan, dan kepastian hukum dalam proses seleksi dan pengangkatan PPPK.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menilai pentingnya memastikan bahwa setiap proses rekrutmen aparatur negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghormati prinsip-prinsip HAM.

“Hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional,” katanya, Rabu (05/11).

Untuk itu, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Posko pengaduan tersebut berada di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah No. 42, Jalan Soeprapto, Kota Palu.

Waktu operasional setiap Senin hingga Jumat, pukul 09.00–16.00 WITA. dengan ketentuan pelapor wajib menyertakan identitas dan bukti pendukung yang relevan.

“Kami mengundang masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses seleksi PPPK untuk menyampaikan laporan secara langsung maupun melalui kanal daring yang tersedia,” kata Livand.

Lanjut dia, setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pemantauan dan penyelidikan Komnas-HAM.

Ia mengimbau kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat. ***