Terima Laporan Masyarakat, Komnas HAM Sambangi Pemprov Sulteng

oleh -
Plt. Karo Hukum Adiman , Menerima Kunjungan Komisioner Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, bertempat di Ruang Kerja Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 27 Maret 2023. Dok. Ist

PALU – Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing melakukan kunjungan ke Palu, untuk melakukan kajian pelaporan terkait keselamatan Kerja PT. GNI di Morowali, pelaporan ketenagakerjaan pada PT. Walsin Nikel, dan adanya komplain masyarakat adat Watutau sebab tidak diberikan akses masuk ke hutan TNLL.

Plt. Kepala Biro Hukum Adiman yang menerima kedatangan Uli Parulian menjelaskan, bahwa kejadian pada PT. GNI  waktu itu langsung mendapat respon dari gubernur, Kapolda dan Danrem 132 Tadulako. Gubernur juga langsung meminta Bupati Morut, unsur Forkopimda untuk dapat menangani permasalahan yang terjadi.

Selanjutnya papar dia, Gubernur juga pada kesempatan tersebut mendengarkan laporan dari Kapolda, bahwa kondisi sudah aman dan mengapresiasi langkah taktis yang dilakukan Kapolda dan Darem 132 Tadulako.

“Namun demikian alangkah baiknya komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dapat langsung mengetahui kronologinya dari Kapolda dan Danrem 132 dan juga dari OPD Teknis, dalam hal ini Dinas Nakertras dan Tenaga Kerja. Sama halnya dengan PT. Walsin Nikel,” saran Adiman melalui media ini, Senin (27/3).

Selanjutnya terkait laporan masyarakat Watutau terkait tertutupnya akses kepada masyarakat untuk memasuki areal hutan TNLL , Plt. Karo Hukum menyampaikan pada dasarnya gubernur sangat mendukung keberadaan  masyarakat, namun gubernur berharap agar masyarakat patuh dan tunduk terhadap ketentuan hukum sepanjang perjuangan mereka sesuai ketentuan.

Gubernur juga tandasnya, ingin memastikan jawaban permasalahan tersebut pada Dinas Kehutanan atau Balai TNLL, sehingga dapat mencari pola penyelesaian permasalahannya.

Selanjutnya Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian setuju kebijakan gubernur dan akan bertemu semua pihak termasuk OPD Teknis, untuk mendapat pola penyelesaiannya.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG