PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) RI Perwakilan Sulteng menyampaikan apresiasi atas penindakan atau penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kayubuko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) oleh jajaran Polda Sulteng, Rabu (11/03).
“Instruksi Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal ini benar-benar keputusan surprise bagi semua pihak yang tidak menghendaki praktek ilegal mining,” kata Ketua Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng, Dedi Askary kepada media ini.
Namun, kata dia, langkah kepolisian tersebut bukanlah akhir dari masalah yang ada, khususnya terkait PETI di Kayuboko dan tempat-tempat lainnya di Sulteng.
Lebih jauh, kata dia, ada lahan dan hutan yang rusak akibat penambangan tersebut, ada zat kimia yang masuk kategori B3 yang terserap dalam tanah dan mencemari lingkungan sekitar.
“Terhadap semua ini, kepada siapa harus dimintakan pertanggungjawaban, baik dalam konteks pidana lingkungan maupun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” katanya.
Untuk itu, kata dia, penertiban yang dilakukan kepolisian, penting ditindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum kepada pemodal PETI tersebut.
“Selain itu ada hal yang tidak kalah penting, bahkan teramat penting, yakni ribuan orang yang menggantungkan hidupnya pada aktifitas pertambangan yang dilakukan di Kayuboko selama ini,” ungkapnya.
Pihaknya pun menyarankan sejumlah opsi dalam persoalan ini, yakni semua pihak harus duduk bersama sembari menunggu langkah hukum dan langkah politik yang sedang berjalan melalui Pansus DPRD Kabupaten Parimo. Jika sekiranya areal tersebut harus tetap diolah, harus ada protokol yang jelas yang disepakati bersama, utamanya yang menjadi kewajiban dan harus dipenuhi investor.
“Khusus menyangkut keterlibatan masyarakat lokal serta hal-hal yang wajib dipatuhi agar kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan benar-benar terminimalisir,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, mendorong semua pihak untuk membantu percepatan usulan perubahan peruntukan kawasan pertanian tanah kering dan perkebunan, menjadi kawasan atau wilayah pertambangan rakyat. (RIFAY)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.