PALU- Hasil kajian Yayasan Komunitas Peduli Hutan (KOMIU) menemukan zona larangan penambangan (no mining zone), seputar kawasan smelter Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Zona larangan tersebut diantaranya, kawasan bagian hulu luasnya 4.763.99 hektar (Ha), bagian tengah luasnya 328,88 Ha, dan bagian hilir 13.373.87 Ha.

Divisi Konservasi Sumber Daya Alam KOMIU, Izmizatil menjelaskan, pada bagian hulu, luasnya terbagi diluar perencanaan industri 3.607.67 Ha, dalam perencanaan kawasan industri menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) luasnya, 1.156.32 Ha.

“Sebab pada bagian hulu terdapat habitat burung endemik Sulawesi, habitat anoa gunung atau bubalus quarlesi, dan habitat tarsius dian atau tarsius dentatus,” sebutnya.

Selanjutnya kata Izmi, pada bagian kawasan tengah memiliki total luas 328,88 Ha, meliputi pemukiman tersebar tiga desa, yani desa Topogaro, Ambunu dan desa Tondo. Selain terdapat pemukiman warga, kawasan ini juga terdapat beberapa situs gua dan objek diduga cagar budaya (ODCB) telah dipetakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulawesi tengah dan Sulawesi Barat 2023, diantaranya, situs budaya gua Vovompogaro, gua Takandidi, ODCB ceruk Puumboto dan gua Puumboto.

Lebih lanjut kata Izmi, pada kawasan hilir sebab terdapat area tangkap nelayan, dan budidaya rumput laut. Pengamatan terumbu karang pada 3 spot area tangkap spotnya berada 4-5 kilo meter dari smelter terdapat dua spesies terumbu karang, jenis Acropora Humilis dan Acropora millepora, berdasarkan penilaian IUCN berstatus terancam punah.

Izmi mengatakan, No mining Zone tersebut penting, agar pertambangan tidak cuma fokus cuan, tapi juga memikirkan alam dan masyarakat sekitar. Zona larangan tersebut bantu cegah kerusakan lingkungan, melindungi ruang hidup masyarakat adat dan kurangi konflik.

“Pembangunan boleh jalan, tapi harus adil dan bertanggung jawab dan tidak meninggalkan dampak buruk bagi generasi kedepan,” ujarnya.***