PALU- Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) meluncurkan risalah kebijakan (Policy Brief) urgensi tata kelola pertambangan batuan di Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng).
Dokumen tersebut berisi analisis dan masukkan Yayasan KOMIU mengenai langkah-langkah Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng atau DPRD Sulteng, seharusnya dilakukan.
Penulis risalah kebijakan, Direktur Yayasan KOMIU Givents Lasimpo menuturkan, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Akan tetapi perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang kemudian diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023, membuat Peraturan Daerah ini menjadi tidak relevan untuk dijalankan oleh Pemerintah Daerah.
Pasca Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. yang mendelegasikan sebagian kewenangan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi, yang mencakup pemberian izin, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, dengan tujuan menjadikan tata kelola minerba lebih efektif.
Givents mengatakan, rencana pembuatan Perda belum masuk dalam prioritas 2026, jika mengikuti siklus perencanaan, Perda tersebut justru dimasukan 2027. Kita bisa mendorong diluar mekanisme tersebut.
Namun dirinya, membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, karena selain DPRD pihak memiliki peran penting dalam pembentukan peraturan daerah adalah Pemerintah Daerah.
Givents mengatakan, Data One Map Minerba Oktober 2025 izin usaha pertambangan batuan (pasir, batu, batu gamping, dll) di Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 700 dengan rincian 500 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP)/Pencadangan, 18 izin usaha eksplorasi dan 182 izin produksi.
Lebih lanjut kata Givents banyak perusahaan pertambangan batuan tidak memiliki RKAB tapi melakukan aktivitas penambangan, ada juga memiliki RKAB tapi tidak melakukan aktivitas penambangan inilah faktor menimbulkan los potensi pendapatan dari sektor batuan, saat ini pendapatan daerah dari seluruh pertambangan batuan hanya 27 miliar rupiah.
Lanjut kata Givents, Dinas ESDM Sulteng , telah berulang kali berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah dan Menteri ESDM untuk meminta pembentukan pejabat pengawas pertambangan. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapat respons dari Kementerian ESDM.
Sementara kata Givents, kewenangan Dinas ESDM dalam memberikan surat peringatan kepada perusahaan pertambangan hanya berlaku selama 14 hari. Apabila batas waktu terlampaui, teguran tersebut tidak lagi memiliki kekuatan administratif. Di sisi lain, proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat memakan waktu berbulan-bulan.
“Jika dilayangkan surat teguran dianggap salah, namun jika dibiarkan justru lebih keliru,” ujarnya.
Givents menilai praktik pertambangan batuan telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
“Meski berkontribusi terhadap ekonomi, industri pertambangan batuan dinilai menghadirkan sejumlah persoalan mendesak, antara lain: penguasaan lahan yang masih dilakukan melalui jual beli dengan kecenderungan pelaku usaha membayar PBB-P2 alih-alih PBB-P5L sehingga berpotensi merugikan negara,” paparnya.
Givents menyebutkan, penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) hingga IUP Operasi Produksi atau SIPB tanpa verifikasi lapangan memicu konflik sosial; serta ketiadaan pejabat pembina dan pengawas sebagaimana diamanatkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 38 Tahun 2019, berdampak pada penyaluran CSR dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang tidak terintegrasi dengan RPJMD 2025–2030.
Selain itu,kata Givents belum tersedianya basis data pemuatan material tambang yang terkoordinasi antarlembaga menghambat penerapan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Olehnya kata Givents penting dan strategis untuk mengatur hal-hal yang dimaksud menjadi kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pertambangan Batuan di Provinsi Sulawesi Tengah.

