PALU – Komite Konsultatif Forest Investment Programme (FIP) II yang ditetapkan 3 April 2018 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, diharapkan dapat melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan program, agar dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang ditetapkan dalam mendukung kelembagaan dan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Harapan ini disampaikan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kehutanan Provinsi Sulteng, Amrin saat kegiatan rapat komite konsultatif, di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (30/04).
Menurutnya, hadirnya program yang didukung oleh Bank Dunia tersebut, diharapkan dapat menjadi akselerator yang dapat membantu percepatan operasional KPH sesuai dengan target yang diharapkan, utamanya bagi KPH Dampelas Tinombo dan KPH Dolago Tanggunung, sebagai KPH yang ditetapkan sebagai lokus program.
Sementara itu Ketua Komite Konsultatif Forest Investment Programme (FIP) II, Adam Malik mengatakan, tugas dan fungsi komite konsultatif yakni menyusun usulan review kebijakan manajemen pelaksanaan kegiatan proyek FIP II di Sulteng, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan proyek, membuat rekomendasi dan saran kepada pengelola kegiatan proyek terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
“Serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan setiap tiga bulan sekali selama masa pelaksanaan kegiatan FIP II di Sulteng,” ujar Dekan Fakultas Kehutanan, Universitas Tadulako (Untad) itu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPH Agus Efendi, Kepala KPH Dampelas Tinombo Ceceng Suhana dan Kepala KPH Dolago Tanggunung memaparkan tentang program FIP II Tahun 2018 kepada peserta rapat komite konsultatif. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.