Komisioner KI Sulteng Bimtek di Bogor, Nico Siahaan Sampaikan Urgensi IKIP untuk Kemajuan Indonesia

oleh -
Komisioner KI Sulteng bersama Ketua KI Pusat dan Anggota KI Pusat (FOTO; IWAN)

PALU- Lima anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Abbas Rahim, Jefit Sumampouw, Ridwan Laki, Heny H. Ingolo dan Sustrisno Yusuf menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek), yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat di Bogor selama dua hari, 10-12 Maret 2022.

Bimbingan Teknis (Bimtek), Kelompok Kerja Daerah (Pokja), Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 Regional III juga dihadiri secara virtual oleh Anggota Komis I DPR RI Junico Siahaan.

Artis sekaligus presenter kondang yang dikenal dengan Nico Siahaan itu meminta masyarakat turut serta mendorong keterbukaan informasi publik di tanah air dengan cara berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan Badan Publik (BP).

Nico Siahaan yang didapuk sebagai narasumber pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022 yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di The Mirah Hotel Bogor, secara hybrid (daring dan luring).

Untuk diketahui, kegiatan Bimtek Pokja Daerah IKIP 2022 Regional III diikuti oleh KI Sulawesi Selatan, KI Sulawesi Barat,KI Sulawesi Utara, KI Sulawesi Tenggara, KI Sulawesi Tengah, KI Maluku, KI Maluku Utara, KI Papua, dan KI Papua Barat itu, dibuka langsung oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana.

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan yang membawakan materi “Urgensi Indeks Keterbukaan Informasi Publik bagi Kemajuan Indonesia” lebih menekankan pentingnya peran partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Saya mengumpakan semua hidangan sudah disajikan diatas meja, tinggal menunggu orang menikmatinya, artinya setelah DPR RI dan Pemerintah telah memutuskan pelaksanaan keterbukaan informasi publik maka giliran masyarakat yang menggunakannya,” kata Nico Siahaan.

Menurutnya, sudah saatnya masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan mendorong Badan Publik untuk berbenah diri dalam penyediaan informasi publik.

Ia melanjutkan, jika suatu daerah ingin meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik, maka masyarakat harus dilibatkan dan menjadi komponen penting untuk mendorong keterbukaan informasi publik.

Sementara M Syahyan, anggota Komisi Informasi Pusat menyampaikan, bahwa Komisi Informasi Pusat telah mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2021 dengan skor 71,37 kategori sedang.

Dia menyebutkan, tiga Provinsi dengan nilai IKIP tertinggi Provinsi yakni, Bali 83,15 (kategori Baik) Kalimantan Barat 80,38 (kategori Baik) dan Aceh 79,51 (kategori Sedang).

Namun masih ada tiga Provinsi yang berada pada posisi terbawah yaitu Maluku Utara 63,19 (kategori Sedang), Sulawesi Tengah 55,72 (kategori Buruk), dan Papua Barat 47,48 (kategori Buruk).

Ia berharap IKIP 2022 dapat lebih meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik setidaknya setara dengan Dernmark.

Menurutnya, kemajuan keterbukaan informasi publik di Denmark salah satu indikatornya karena persnya tidak dikekang, sehingga peran pers benar-benar dapat mencegah kasus korupsi.

Ia mengatakan Indonesia juga dapat memajukan keterbukaan informasi publik, namun dengan catatan, anggaran negara dapat diakses oleh publik dan system pengadilan yang dipercaya serta pejabat yang transparan dengan system pemerintahan yang terbuka.

Reporter; Iwan Laki
Editor; Nanang