PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), secara kelembagaan akan membuat surat keberatan kepada KPU Provinsi Sulteng.
Bawaslu juga akan melaporkan anggota KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini terkait pernyataan anggota KPU Sulteng, Dr Nisbah kepada anggota Bawaslu Sulteng, Fadlan, ketika keluar dari ruangan Ketua KPU Sulteng.
Kejadiannya ketika rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dari Kabupaten Donggala sedang berlangsung, Selasa (05/03).
Saat itu, Fadlan mengaku sedang ke ruangan ketua KPU Sulteng, untuk meminjam toiletnya. Saat keluar, ia bertemu dengan Nisbah.
“Buat apa kamu masuk di ruangan ketua, kalian mau lobi-lobi apa lagi yang kalian rencanakan,” ucap Fadlan, meniru tudingan Nisbah kepadanya.
Mendengar lontaran pernyataan seperti itu, Fadlan tidak terima dan langsung mengatakan “Ibu jangan mengeluarkan kalimat seperti itu, kalimat itu sangat sensitif”.
“Ibu sudah beberapa kali membuat masalah dan membuat keributan di antara komisioner KPU Provinsi Sulteng” tambah Fadlan.
Anggota KPU Sulteng, Nisbah mengakui mengeluarkan kata “lobi-lobi” itu kepada Fadlan, saat ia keluar dari ruangannya.
Namun, kata dia, kalimat itu adalah candaan, tidak ada maksud menuding kepada Fadlan.
“Fadlan, ba apa kau di ruangannya Risvirenol (Ketua KPU), Jangan-jangan balobi-lobi lagi. Itu bahasa yang saya keluarkan,” ucap Nisbah.
Menurutnya, ada wapri (pengawal pribadinya) yang menyaksikan dan mendengarkan saat ia mengeluarkan kata-kata tersebut.
Kata dia, secara pribadi, komunikasinya dengan Fadlan cukup baik selama ini, tanpa ada masalah.
“Jadi saya menanyakan itu dalam konteks bercanda. Bahasa lobi-lobi juga tidak ada maksud apapun, mungkin berdasarkan tafsirannya sendiri,” kata Nisbah.
Ia mengaku sudah berusaha menenangkan Fadlan dengan mengajaknya masuk ke ruangan. Jika memang dianggap salah, ia akan meminta maaf.
“Tapi dia tidak mau masuk ke ruangan saya,” ujarnya.
Nisbah mempersilahkan jika memang pihak Bawaslu melaporkannya ke DKPP.
“Kalau memang mereka melaporkan ke DKPP, pelanggaran etik apa yang saya lakukan. Dalam suasana apa saya mengeluarkan kata-kata itu. Saya tidak bicara dalam ruangan rapat pleno,” katanya. (RIFAY)