PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum (BLU) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), di salah satu restoran di Kota Palu, Selasa (02/11).
Uji publik dibuka Ketua Komisi IV, Dr Alimuddin Paada dan dihadiri beberapa anggota DPRD Sulteng, seperti HM Nur Dg Rahmatu, I Nyoman Slamet, Sony Tandra, Hidayat Pakamundi, Erwin Burase dan Winiar H Lamakarate. Selain anggota DPRD, uji publik juga dihadiri para guru SMK se-Sulteng, serta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulteng.
Tampil menjadi narasumber adalah Tim Penyusun Raperda, Triyono serta Fandi Riyanto yang merupakan legal drafting dari Kemenkum-HAM Sulteng.
Menurut Triyono, salah satu tujuan dibuatnya Perda ini adalah sebagai upaya peningkatan mutu dan layanan SMK, strategi peningkatan mutu lulusan SMK, memaksimalkan pemanfaatan fasilitas SMK negeri.
“Dan yang terpenting adalah BLUD SMK tidak dimaksudkan untuk meraih profit yang besar karena akan mengalihkan fokus utama SMK sebagai lembaga pendidik,” tuturnya.
Dalam sesi tanya jawab yang dipandu Kabag Perundang-Undangan DPRD Sulteng, Siti Rahmawàti, ada beberapa masukan dan pengayaan materi Raperda, termasuk dari Soni Tandra dan HM Nur Dg Rahmatu. Mereka menekankan agar materi Raperda yang akan dibahas setidaknya memuat hal-hal yang bernuansa peningkatan mutu SDM luaran SMK, yakni SDM yang siap pakai. ***