JAKARTA – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (11/12).

Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari proses penyusunan hingga implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan yang telah diterapkan di ibu kota.

Rombongan Komisi IV DPRD Sulteng dipimpin I Nyoman Slamet, bersama anggota komisi IV, Baharuddin Sapi’i, Awaluddin, dan Mohammad Nurmansyah Bantilan.

Mereka diterima oleh Rizky Adiputra selaku Analis Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Sulteng dalam mematangkan rancangan regulasi daerah yang tengah disusun, khususnya yang berkaitan dengan strategi penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.

Dalam forum diskusi, Komisi IV DPRD Sulteng mengangkat sejumlah persoalan aktual yang dihadapi DKI Jakarta, di antaranya rendahnya pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan oleh sebagian warga serta fenomena warga yang tergolong mampu namun terdata sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya pembenahan sistem pendataan dan validasi penerima manfaat.

Selain itu, DPRD Sulteng juga menyoroti besarnya alokasi anggaran hibah di sektor pendidikan dan keagamaan yang setiap tahun disalurkan kepada organisasi masyarakat, majelis taklim, dan berbagai lembaga lainnya.

Anggaran hibah dan bantuan sosial yang cukup besar tersebut dipandang perlu dievaluasi agar dampaknya benar-benar signifikan dalam menekan angka kemiskinan.

Ketua rombongan, I Nyoman Slamet, mengemukakan sejumlah aspek lain yang menjadi perhatian, seperti tingginya tunjangan kinerja aparatur, besarnya anggaran bantuan sosial, serta konsistensi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjadikan penanganan kemiskinan sebagai prioritas utama.

Ia juga mempertanyakan indikator kemiskinan yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Apakah hanya berdasarkan status hunian seperti warga yang tinggal di rumah kontrakan atau indekos, atau menggunakan pendekatan indikator multidimensi yang mencakup pendapatan, kondisi tempat tinggal, hingga akses terhadap layanan dasar,” tanyanya.

Sejumlah anggota DPRD Sulteng juga menggali peran Biro Hukum dalam mengawal Perda Penanggulangan Kemiskinan, mulai dari tahap penyusunan hingga proses sosialisasi serta koordinasi dengan OPD teknis terkait.

Menanggapi hal tersebut, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa penyusunan Perda merupakan rangkaian proses panjang yang diawali dari perangkat daerah pengusul, dilanjutkan dengan tahapan harmonisasi dan pembahasan lintas OPD, hingga ditetapkannya Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis pelaksana. Seluruh kebijakan yang dirumuskan juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam pelaksanaannya, Biro Hukum berperan pada penguatan aspek regulasi, pendampingan penyusunan naskah akademik, serta fasilitasi koordinasi antarperangkat daerah. Sementara itu, implementasi kebijakan di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perangkat daerah teknis sesuai kewenangannya. ***