PALU – Pihak Komisi VII Bidang Energi Sumber Daya Mineral DPR RI mengaku dihadang puluhan warga lokal saat akan melakukan melihat langsung kegiatan penambangan dan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kelurahan Poboya, Selasa (25/04).

“Ketika kami di lokasi, ada sekelompok warga menyampaikan aspirasi. Mereka mengira kedatangan kami adalah untuk menutup lokasi penambangan,” kata Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu.

Warga yang merupakan penambang di lokasi tersebut keberatan dengan kunjungan Komisi VII DPR tersebut.

“Kita mendengar aspirasi yang mereka sampaikan. Saya sangat manusiawi bagaimana mereka tetap bekerja dan hidup bersama keluarga mereka,” kata Gus Irawan.

DPR lewat Komisi VII mempertimbangkan keberadaan warga di sekitar lokasi tambang Poboya.

Dia pun mengingatkan semua pihak, terutama para penambang, untuk pemanfaatan dan mengolah potensi emas di lokasi penambangan Poboya, Kota Palu, dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Kata dia, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada teknologi ramah lingkungan yang dapat dimanfaafkan penambang.

Pihaknya sendiri mengaku tidak menemukan adanya penggunaan zat kimia merkuri dalam kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut, hanya menggunakan sianida.

“Tapi kan sianida juga salah satu bahan kimia berbahaya,” ujarnya.

Sementara Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kemen LHKL Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, lokasi pertambangan emas Poboya harus memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Hal itu merupakan prasyarat untuk memperoleh bantuan mengenai teknologi ramah lingkungan,” katanya.

Menurutnya, kegiatan di Poboya tidak hanya memberikan dampak pencemaran terhadap lingkungan tetapi terhadap kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat Kota Palu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng sendiri mengaku kesulitan menertibkan penambangan emas ilegal di lokasi kontrak karya milik PT Citra Palu Minerals (CPM) itu.

“Karena masyarakat adat, masyarakat lokal merasa bahwa itu merupakan hak ulayat mereka yang tidak boleh diganggu gugat,” kata Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.

Kegiatan penambangan emas ilegal di Poboya, sebut dia, dilakukan oleh kurang lebih empat perusahaan yang berboncengan dengan lembaga adat.

“Empat perusahaan ini sebelumnya sudah kami laporkan ke pihak kepolisian untuk di tindaklanjuti,” kata Longki Djanggola.

Bahkan kata dia, PT CPM justru tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh empat perusahaan itu.

Di pihak lain, Presiden Direktur PT Citra Palu Mineral (CPM) Suseno Kramadibrata menegaskan pihaknya tidak menggunakan bahan berbahaya beracun (B3).

“Sampai sekarang kami belum melakukan apa pun karena baru mendapatkan izin operasi produksi per tanggal 15 November 2017,” ungkap Suseno.

CPM sebagai pemilik kontrak karya pertambangan emas di Kelurahan Poboya, secara resmi mengelola kawasan itu melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 422.K/30.DJB/2017. (RIFAY/ANT)