PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Komisi IV melaksanakan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Selasa (23/09).

Rapat tersebut berlangsung dengan sejumlah OPD, Kemenkum, tenaga ahli Bapemperda, dan tim penyusun raperda.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, menyampaikan, raperda ini merupakan salah satu inisiatif komisi IV untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi masyarakat adat di Sulteng.

“Raperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi merupakan wujud komitmen kita untuk melestarikan budaya dan hak-hak tradisional yang menjadi identitas daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan ini akan terus berlanjut hingga raperda benar-benar matang dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Kami akan memastikan setiap pasal dalam raperda ini benar-benar pro masyarakat adat dan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mencegah konflik serta menjaga kearifan lokal,” tegasnya.

Anggota komisi IV, I Nyoman Slamet, menambahkan, raperda ini sangat strategis dan mendesak.

“Kita harus pastikan raperda ini menjadi payung hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak, budaya, dan tradisi masyarakat adat kita,” ujar I Nyoman Slamet.

Rapat tersebut diikuti sejumlah anggota komisi IV lainnya, antara lain Winiar Hidayat Lamakarate, Rahmawati M Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Baharuddin Sapii, dan Awaluddin. ***