PALU – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah resmi memasuki masa kerja baru setelah lima komisioner periode 2025–2029 dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam sebuah prosesi di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (8/12/2025). Pelantikan ini menandai penguatan peran lembaga dalam memastikan keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Lima komisioner yang resmi menjalankan amanah tersebut yakni Moh. Rizky Lembah, Hary Azis, Indra A. Yosvidar, Santi Rahmawaty, dan Irfan Deny Pontoh.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, mengharapkan, mereka mampu menjawab tantangan keterbukaan informasi di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan transparan.

Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa keberhasilan keterbukaan informasi tidak dapat dipisahkan dari percepatan transformasi digital dalam birokrasi pemerintahan.

“Seluruh informasi publik pemerintah daerah harus tersedia dan dapat diakses secara cepat melalui platform digital,” jelas Anwar.

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem keterbukaan informasi, pemerintah daerah juga menyiapkan layanan pengaduan dan aspirasi publik bertajuk Halo Gubernur yang akan terintegrasi dengan Command Center. Layanan ini dirancang untuk beroperasi selama 24 jam dengan dukungan operator khusus, termasuk untuk menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.

Seluruh perangkat daerah ditargetkan telah terhubung secara penuh dengan Command Center paling lambat Maret 2026. Tahap awal peluncuran dilakukan pada Desember 2025, sementara perangkat daerah yang belum siap secara teknis diberikan waktu penyesuaian hingga tiga bulan. Integrasi ini dinilai akan mempercepat arus informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, gubernur menekankan pula bahwa prinsip keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan batasan hukum, khususnya terhadap informasi yang bersifat rahasia negara atau dokumen yang masih berada dalam tahapan pemeriksaan internal maupun eksternal, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi menjadi tantangan utama yang harus dijaga oleh Komisi Informasi.

Dalam konteks pembangunan kepercayaan publik, disebutkan bahwa dua faktor kunci yang harus berjalan beriringan adalah digitalisasi dan profesionalisme aparatur.

“ASN dirancang untuk berkelas dunia. Kalau sistemnya sudah kelas dunia tetapi orangnya tidak, maka kita akan tertinggal,” tegasnya.

Menutup rangkaian pelantikan, disampaikan harapan agar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah mampu menjalankan fungsi pengawasan, mediasi, dan edukasi publik secara optimal, sejalan dengan arah pembaruan birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di Sulawesi Tengah.***