PALU -Jajaran Bawaslu Sulteng, melakukan kunjungan atau Silaturahim ke kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, jalan Kartini nomor 80 Palu, Lt.2 eks Bakorluh Palu. Kamis sore, (2/6).
Ketua Bawaslu Jamrin ditemani oleh para Koordinator Divis (Kordiv) Darmiati, Kordiv Penyelesaian Sengketa Zatriawati, Kordiv SDM dan Organisasi Inong, Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi dan Rahmat Latjinala, Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi serta Ryan Aprilianto, Staf Hukum dan
Arif Mutiah Parasamya, Staf humas.
Rombongan Ketua Bawaslu Sulteng diterima langsung Ketua KI Sulteng, Abbas H.A Rahim, bersama seluruh Komisioner KI Sulteng Jefit Sumampouw, Wakil Ketua Ridwan Laki, Kabid Kelembagaan Sustrisno Yusuf, Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi Henny Hasna Ingolo, Kabid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi dan staf KI Sulteng.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, mengutarakan maksud silaturahim guna menguatkan peran kedua lembaga, khususnya terkait dengan penyamaan persepsi regulasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa.
“Maksud kami tentunya agar kedua lembaga ini saling menguatkan karena ada tusi yang hampir sama yakni penyelesaian sengketa, ini yang kita samakan persepsinya dalam upaya penguatan kelembagaan khususnya dalam menafsirkan regulasi yang ada pada kedua lembaga,” jelasnya.
Jamrin mengatakan, objek sengketa adalah keputusan KPU terkait dengan administrasi, seperti persyaratan calon dan pencalonan, syarat dukungan calon perseorangan,
verifikasi dokumen calon dan pencalonan.
Belum lagi soal DPT dan lain lainnya. Sementara penyelesain sengketa terkait pelanggaran administrasi Pilkada outputnya adalah rekom dan pelanggaran administrasi pemilu outputnya adalah ajudikasi.
Sementara Ketua KI Sulteng, Abbas H. A Rahim menekankan bahwa Komisi Informasi Sulteng memiliki tugas pokok menyelesaikan sengketa informasi di Sulawesi Tengah sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008. Dalam UU tersebut kata Ketua KI periode pertama itu mewajibkan Badan Publik untuk melakukan klasifikasi terhadap informasi publik.
“Jadi Badan Publik, termasuk Bawaslu wajib melakukan klasifikasi terhadap jenis informasi yang tersedia setiap saat, baik langsung maupun yang melalui permohonan, informasi berkala, serta informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan, Pasal 17 UU nomor 14 tahun 2008,” jelasnya.
Untuk menentukan informasi yang dikecualikan, lanjut Abbas, harus melalui uji konsekwensi, sehingga ketika disengketakan di KI dapat dinilai oleh majelis Komisi informasi sesuai SOP dan UU.KIP.
Acara yang berlangsung penuh keakraban itu ditandai dengan penyerahan draft MOU dari Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin kepada Ketua KI Sulteng, Abbas Rahim dan diakhiri dengan foto bersama.
Reporter: Ikram/***