PALU – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Afif Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources (MPR).

Rekomendasi itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gedung B DPRD Sulteng, Kamis (11/09).

Dua perusahaan tersebut beraktivitas di Morowali Utara (Morut), dan bergerak di dua pertambangan berbeda.

PT Afit Lintas Jaya melaksanakan kegiatan penggalian batu gamping. Sementara PT Mulia Pacific Resources, melaksanakan penambangan nikel.

Langkah tersebut diambil menyusul kekhawatiran atas potensi longsor di area tambang.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila H. Moh. Ali, mengatakan, penghentian sementara merupakan langkah preventif demi keselamatan masyarakat dan pekerja.

“Rekomendasi ini diambil untuk memastikan keselamatan dan mencegah risiko yang lebih besar. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian,” ujarnya.

Komisi III juga meminta pemerintah daerah segera membentuk lembaga independen bersertifikat untuk melakukan kajian geoteknik, khususnya di area pit 108 dan titik lain yang dinilai rawan bencana. Kajian tersebut diberi batas waktu maksimal dua bulan sejak keputusan dikeluarkan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan, hasil kajian akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan, apakah aktivitas perusahaan bisa kembali beroperasi atau ditutup permanen.

“Keputusan ini merupakan bentuk kehati-hatian. Pemerintah daerah harus memastikan setiap aktivitas pertambangan tidak mengancam keselamatan warga dan lingkungan,” katanya.

Komisi III juga menekankan agar penghentian sementara ini tidak dijadikan alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hak-hak pekerja tetap wajib dilindungi selama proses evaluasi berlangsung.