DONGGALA – Pihak DPRD Kabupaten Donggala mendukung langkah hukum penanganan kasus penyalahgunaan anggaran di Perumda Air Minum (PDAM) Uwe Lino.
Saat ini, kasus tersebut tengah berproses di Kajaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Anggota Komisi III DPRD Donggala, Moh Nur, mengatakan, pihaknya memberi kepercayaan penuh kepada penyidik Kajari Donggala untuk menelusuri kasus tersebut.
Sekretaris Fraksi Gerindra ini mengaku akan mengusulkan kepada komisinya untuk memanggil Direktur PDAM Uwe Lino untuk meminta penjelasan langsung dugaan penyalahgunaan dana Rp5 miliar itu.
“Dengan mencuatnya kasus ini saya usulakan untuk lakukan evaluasi. Direktur PDAM Uwe Lino harus diundang membahas langsung kasus ini,” tegasnya, Senin (03/11).
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Donggala, menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino.
Dugaan penyalahgunaan anggaran PDAM Uwe Lino tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin, menyatakan dugaan penyimpangan anggaran tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Awalnya, kata dia, Inspektorat hanya menemukan dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp1 miliar lebih. Namun belakangan ditemukan lagi Rp3 miliar lebih. ***

