PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan Sawit, Senin (10/11/2025), di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Sulteng.

Kegiatan dibuka Ketua Komisi III, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri anggota Komisi III, anggota Bapemperda, OPD teknis seperti Bina Marga, Biro Hukum, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, penyusun Raperda, dan Tenaga Ahli DPRD.

Arnila menekankan pentingnya FGD sebagai wadah menyerap aspirasi dan memperkuat landasan hukum pengaturan jalan khusus bagi kegiatan ekonomi strategis.

Ia menyoroti persoalan yang muncul akibat penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan sawit, baik dari aspek keselamatan, lingkungan, maupun kerusakan infrastruktur.

“Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan solusi komprehensif agar ada pemisahan jelas antara jalan umum dan jalan khusus. Kegiatan ekonomi tetap berjalan, tapi tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” jelas Arnila.

Anggota Komisi III, Musliman, menambahkan bahwa Raperda bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat di sekitar operasi tambang dan perkebunan. Ia menekankan perlunya perencanaan kegiatan pertambangan dan perkebunan yang disahkan pemerintah provinsi agar semua berjalan sinkron.

“Kami ingin agar aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat akibat jalan rusak atau kemacetan. Aturan jalan khusus harus detail, tegas, dan implementatif,” ujar Musliman. ***