PALU – Pengakuan terhadap hak masyarakat adat Poboya atas tanah ulayat menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait polemik pertambangan emas di wilayah Poboya, yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (23/02).
Dalam forum tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah, instansi teknis, perwakilan perusahaan, serta Masyarakat Adat Poboya membahas keberadaan situs dan kuburan adat yang telah ada jauh sebelum aktivitas pertambangan berlangsung.
Hak adat tersebut diakui dan menjadi perhatian bersama agar kegiatan pertambangan tetap menghormati nilai-nilai adat serta berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RDP juga menyepakati pola kemitraan sebagai langkah transisi antara masyarakat dan Citra Palu Minerals (PT CPM) di wilayah pertambangan Blok Kijang 30 Poboya.
Skema itu mensyaratkan keterlibatan masyarakat dalam bentuk badan hukum koperasi, serta pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan dokumen lingkungan sesuai regulasi.
Selain membahas aspek hak adat dan kemitraan, Komisi III menegaskan komitmennya untuk mendorong penertiban aktivitas pertambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya perusahaan.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyatakan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara serta memenuhi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban harus dilakukan secara tegas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti merkuri dan sianida dalam aktivitas tambang tanpa izin yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Komisi III menegaskan, hasil RDP tersebut akan menjadi dasar pengawasan DPRD ke depan guna memastikan aktivitas pertambangan di Poboya berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat adat, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan.

