JAKARTA – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (06/03).
Agenda konsultasi ini berkaitan dengan pengelolaan serta pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah,
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi Moh Ali. Rombongan diterima Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.
Turut hadir dalam rombongan Komisi III antara lain Zainal Abidin Ishak, Musliman, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia, Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Sallata, serta Fery Budiutomo.
Dalam pertemuan itu, Arnila menyampaikan bahwa konsultasi dilakukan untuk memperkuat pemahaman serta memperoleh data terkait tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, provinsi tersebut memiliki potensi sumber daya mineral yang besar, termasuk emas, sehingga membutuhkan pengawasan yang serius serta dukungan data yang akurat untuk menunjang fungsi kontrol DPRD.
“Kami tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Justru investasi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang pembangunan di daerah,” katanya.
Namun demikian, Arnila mengungkapkan masih terdapat sejumlah perusahaan tambang yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip pertambangan yang baik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan, bahkan terdapat indikasi praktik pertambangan ilegal.
Pihaknya juga menemukan adanya perusahaan yang beranggapan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan kewajiban yang harus dijalankan.
Komisi III DPRD Sulteng juga mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di daerah.
Menurut Arnila, struktur organisasi yang lebih jelas dan kewenangan yang memadai diperlukan agar fungsi pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk pengawasan produksi ore, dapat berjalan optimal.
Selain itu, DPRD Sulteng mengusulkan agar pemerintah daerah diberi peran yang lebih besar dalam proses penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan.
Hal ini dianggap penting agar daerah penghasil memiliki basis data yang lebih akurat terkait aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah diharapkan melakukan pembaruan data melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan tambang yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau melampaui kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Menurutnya, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin resmi. Sementara itu, untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Esti menambahkan bahwa Kementerian ESDM juga telah membentuk direktorat khusus yang menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal.
Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dikoordinasikan dengan unit penegakan hukum ESDM untuk ditindaklanjuti.
Terkait usulan penguatan struktur Inspektur Tambang di daerah, ia menyebutkan bahwa Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.
Dalam pertemuan tersebut juga diungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Sulawesi Tengah, nilai PNBP yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,3 triliun. Dana tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.
Sementara untuk Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur porsi pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.
Esti juga menegaskan bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan kewajiban bagi setiap pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK.
Program tersebut harus disusun dalam rencana kerja serta dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sedangkan program CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan berlaku secara umum di berbagai sektor usaha.
Ia menambahkan, seluruh masukan serta rekomendasi dari Komisi III DPRD Sulawesi Tengah akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti. ***

