JAMBI – Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, DPRD Provinsi Sulteng, melakukan koordinasi dan komunikasi di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Senin (09/12).
Kunjungan tersebut berkaitan dengan penyertaan modal Bank Pemerintah Daerah Jambi.
Rombongan Komisi II dipimpin ketua komisi, Yus Mangun, dan dihadiri beberapa anggotanya, yakni Ronald Gulla, Marlela, Rachmat Syah Tawainella, dan Nicolas Biro Allo.
Mereka diterima oleh Kapala Bidang Perbendaharaan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Fathur Rahman, Kepala Divisi Sekretaris PT Bank Daerah Provinsi Jambi, Zulfikar, serta para pejabat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.
Yus Mangun menyampaikan, pihaknya tertarik ke Jambi karena Bank Jambi yang belum memenuhi persyaratan berubah status menjadi perseroda, tetapi sudah diharuskan memenuhi kecukupan modal sebagaimana regulasi yang sudah ditetapkan oleh POJK.
Terkait itu, Kepala Bidang Perbendaharaan, BPD Provinsi Jambi, Fathur Rahman, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi membuat Perda tentang Penyertaan Modal dan dalam waktu yang tidak lama akan disahkan menjadi peraturan daerah.
Dia mengatakan, saat ini APBD Jambi sendiri sudah mencapai 4,9 triliun dan PAD sebesar 2,1 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari pajak langsung yaitu dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,850 triliun.
“Pendapatan tersebut cukup signifikan dan hal tersebut akan menjadi salah satu langkah kita ke depan untuk lebih meningkatkan lagi sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk dari sektor pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Zulfikar selaku Kepala Divisi Sekretaris Bank Jambi, menilai bahwa Komisi II DPRD Sulteng sangat antusias menyikapi persoalan ini terkait desakan POJK atas regulasi tentang perbankan. */RIFAY