PALU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Bank Sulteng dan PT. Pembangunan Sulteng, di ruang kerja komisi II, Jumat (21/01).
RDP tersebut dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status badan hukum kedua perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng tersebut.
Hadir dalam RDP tersebut Wakil Ketua Komisi II, Moh Nur Dg Rahmatu bersama sejumlah anggota komisi II Lainnya dan Kabag Perundang-Undangan DPRD Sulteng, Sitti Rahmawati, SH., MH. Sementara dari Bank Sulteng dihadiri oleh Rahmiyati selaku Direktur Operasional dan Kartino Ritojo selaku Dirrektur Operasional dan Penjualan PT. Pembangunan Sulteng.
Pada kesempatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Perundang-Undangan DPRD Sulteng, Sitti Rahmawati, SH., MH, menyampaikan adanya usulan dari Komisi II DPRD Sulteng terkait perubahan badan hukum PT Bank Sulteng dan PT Pembangunan Sulteng.
“Yaitu Raperda perubahan badan hukum PT. Bank Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Sulawesi Tengah. Kemudian perubahan badan hukum PT. Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Moh. Nur Dg. Rahmatu, menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan regulasi pemerintah yang perlu disikapi oleh DPRD.
“Kami di Bapemperda telah merancang bagian-bagian dari salah satu rencana kerja kita,” katanya. ***