BANDUNG – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan koordinasi dan komunikasi antar daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar), tepatnya di aula Lantai II Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (09/03).
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II, Yus Mangun itu juga disertai oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim dan beberapa anggota komisi lainnya, seperti M. Nur Dg. Rahmatu, Irianto Malingong, Suryanto, M. Tahir H. Sirih, Faizal Alatas, Muslih, Sitti Halimah Ladoali, dan Rosmini A. Batalipu serta pihak PT. Bank Sulteng.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, mengatakan, tujuan kunjungan tersebut terkait Raperda yang saat ini sedang digodok, yakni tentang perubahan status perbankan daerah dan pemenuhan kecukupan modal, serta pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
Pada kesempatan yang sama, anggota komisi II, Suryanto mempertanyakan sanksi bagi perbankan yang belum mencapai kecukupan modal sebesar Rp300 miliar selama 3 tahun ke depan.
“Tentu hal tersebut sangat membebani PAD Provinsi Sulteng,” katanya.
Suryanto berharap, Asosiasi Bank Daerah Indonesia dapat menjalin hubungan kerja sama dengan seluruh bank daerah, termasuk Bank Sulteng sehingga ke depannya Bank Sulteng juga dapat mengalami peningkatan.
Anggota komisi II lainnya, M. Nur Dg. Rahmatu, menanyakan strategi Pemprov Jabar dalam menarik pajak kendaraan, karena begitu antusiasnya masyarakat Jabar dalam pemenuhan kewajibannya membayar pajak.
“Juga bagaimana metode Asosiasi Bank Daerah se-Indonesia, dalam hal ini BJB sebagai koordinator bank daerah se-Indonesia dalam mendorong penyertaan modal, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 54 Tahun 2017, bank daerah harus berubah status dari Persero menjadi Perseroda,” ujarnya.
Namun, kata dia, hal tersebut bisa dilakukan apabila daerah memiliki kecukupan modal saham sebesar 51%.
“Sedangkan menurut Produk Hukum Daerah (PHD) Jakarta selaku kiblat produk hukum daerah mengatakan bahwa tidak akan memberikan persetujuan peryertaan modal apabila tidak ada perda tentang perubahan status tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota komisi II, Irianto Malingong, menyampaikan masalah penarikan pajak bagi kendaraan-kendaraan dari daerah lain yang beroperasi cukup lama di wilayah Sulteng.
“Karena selama ini mereka membayar pajak kendaraan itu pada daerah lain. Regulasi itu yang harus diubah sehingga pembayarannya bisa masuk ke Sulteng,” jelasnya.
Rombongan komisi II diterima Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Bapenda Provinsi Jabar, Mukti Subagja bersama Kepala Bidang Anilis Keuangan Pusat dan Daerah, Arief Widianto, Pimpinan Group Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Jabar (BJB) Megi Nurdayani Sari, dan pihak terkait lainnya.
Mukti Subagja mengatakan, Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2022 mengharuskan seluruh daerah merevisi Perda sebelumnya tentang pajak dan retribusi daerah menjadi satu regulasi. Aturan itu mulai diberlakukan pada bulan Januari tahun 2024 mendatang.
Terkait penarikan pajak, kata dia, Bapenda Provinsi Jabar menggunakan aplikasi “Smart Tax” yaitu pengelola cerdas pendapatan berbasis digital dalam membangun big data pendapatan melalui layanan non tunai, integritas data, dan edukasi masyarakat.
Kata dia, penggunaan aplikasi digitalisasi Smart Tax tersebut dibagi kedalam enam kelompok, yakni Tax Awareness, New Sambara, New Sipandu, Tax Center, Tak Appreciation, dan Tax Data Integritas.
Menurut Pimpinan Group Divisi Hubungan Kelembagaan BJB, Megi Nurdayani Sari, bank daerah seharusnya telibat penuh dalam pengelolaan keuangan daerah, memperperluas agen-agen ke daerah serta terintegrasi dengan pemerintah daerah melalui sistem aplikasi korbangkin.
“Sehingga lebih memudahkan dalam pengelolaan keuangan daerah, baik itu dari sumber pajak kendaraan dan lain-lain,” katanya. */RIFAY