YOGYAKARTA – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan tata kelola aset daerah yang tertib dan bernilai ekonomi.
Sebagai bagian dari upaya itu, Ketua Komisi II Yus Mangun, S.E., bersama Sekretaris Komisi II Ronald Gulla, S.T., melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (16/10/2025).
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD DIY, Zulaifatun Najjah, S.E., M.Si., yang memaparkan sistem dan strategi pengelolaan aset di daerahnya.
Menurut Yus Mangun, kunjungan ini tidak sekadar studi banding, tetapi menjadi langkah konkret untuk memperkuat sistem pengelolaan aset di Sulawesi Tengah agar lebih tertib, transparan, dan berdaya guna.
“Kami datang untuk belajar bagaimana pengelolaan aset tidak hanya sebatas pencatatan administratif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Yus.
Ia menambahkan, DPRD ingin mendorong agar setiap aset daerah — baik tanah, bangunan, maupun sarana lainnya — dikelola secara produktif dan tidak menjadi beban biaya pemeliharaan. Hal itu sejalan dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menekankan pentingnya penataan administrasi aset di lingkup pemerintah daerah.
Sementara itu, Zulaifatun Najjah menjelaskan bahwa Pemerintah DIY telah mengimplementasikan sistem digital yang dirancang bersama mitra lokal untuk mengelola seluruh tahapan aset, mulai dari pendataan, pemanfaatan, hingga penghapusan.
“Kami mengoptimalkan aset melalui kerja sama dengan pihak swasta, baik dengan sistem bagi hasil maupun sewa aset strategis. Pendekatan ini terbukti efektif meningkatkan PAD,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa nilai perolehan aset tetap dicatat sesuai aturan, namun dalam pemanfaatannya bisa menggunakan harga pasar terkini. Selain itu, rekonsiliasi data aset dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan validitas dan transparansi informasi.
Menanggapi paparan tersebut, Ronald Gulla menilai sistem pengelolaan aset di DIY bisa menjadi model bagi Sulawesi Tengah dalam menata kembali aset yang tersebar di berbagai instansi.
“BPKAD DIY menunjukkan bagaimana aset bisa menjadi sumber pendapatan, bukan sekadar catatan administrasi. Kami ingin membawa semangat ini ke Sulawesi Tengah,” ungkap Ronald.
Ronald juga menanyakan pengelolaan aset berupa barang elektronik dan kendaraan dinas. Zulaifatun menjelaskan bahwa masa manfaat barang elektronik diatur 3–4 tahun, namun aset tidak langsung dihapus jika masih layak pakai. Penggantian dilakukan hanya jika biaya perawatan sudah tidak efisien.
Dalam sesi diskusi, terungkap pula bahwa sebagian besar tanah aset pemerintah di Yogyakarta berstatus milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, termasuk lahan tempat kantor BPKAD berdiri saat ini.
“Banyak tanah pemerintah di DIY merupakan milik Keraton, termasuk kantor kami sendiri,” ungkap Zulaifatun sambil tersenyum. ***

