DPRD Sulteng Gelar RDP, Tindaklanjuti Surat BUMDes Uelincu

oleh -
Jalannya RDP antara pihak DPRD Sulteng dengan pihak terkait, di ruang sidang utama, Senin (15/08). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

PALU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan pihak terkait, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (15/08).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II, Yus Mangun itu dihadiri beberapa anggota komisi, seperti Moh Nur Dg Rahmatu, Irianto Malingong, Ketua Komisi III Sonny Tandra dan anggota komisi III Aminullah BK.

Sementara dari instansi dan pihak terkait dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng Nahardi, Kepala UPT KPH Poso Lukman, Manager Utama PT. Hong Thai Palu Kusnadi Paputungan, Ketua BUMDes Matiambana Desa Uelincu Daniel Waliso, dan Kepala Desa Uelincu.

RDP digelar dalam rangka mennindaklanjuti Surat Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Matiambana Desa Uelincu Nomor : 01/SP-BMU/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022, perihal pemberitahuan terkait BUMDes yang diintimidasi oleh oknum Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Poso apabila menjual getah pinus ke pedagang dengan harga yang lebih tinggi.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Janjikan Bantuan Kapal Besar kepada Nelayan

RDP tersebut juga menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Uelincu dan Desa Panjoka terkait rusaknya jalan umum akibat aktivitas pengangkutan kayu hasil penebangan liar yang telah berjalan hampir empat tahun serta terkesan dibiarkan oleh pihak KPH Poso.

Ketua BUMDes Uelincu, Daniel Waliso, mengatakan, dirinya dan pengurus BUMDes pernah dijanjikan oleh PT. Hong Thai Palu akan membeli hasil panen getah pinus milik warga.

“Namun sampai saat ini janji tersebut belum juga ditepati,” ungkap Daniel.

Menanggapi itu, Manager PT. Hong Thai Palu, Kusnadi Paputungan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelian hasil panen getah pinus sepanjang para penjual memiliki dokumen resmi kepemilikan.

BACA JUGA :  Dandy Adhi Prabowo, Legislator Sulteng Pertama Reses di Biak dan Sayambongin

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Nahardi, membantah adanya tindakan intimidasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh oknum KPH.

“Sepanjang masyarakat tersebut memiliki surat izin dan dokumen resmi terkait jual beli getah pinus tersebut karena berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Nahardi.

Menyikapi beberapa persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, mengatakan bahwa ada miskomunikasi yang terjadi sehingga muncul anggapan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oknum KPH Poso kepada masyarakat.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra, menyampaikan beberapa masukan yang ditujukan kepada PT. Hong Thai Palu agar bermitra dengan baik kepada masyarakat maupun dengan pihak perusahaan yang telah melakukan pembelian getah pinus.

BACA JUGA :  Peserta Fun Off-Road "Adhyaksa Berbagi" Diingatkan Jaga Sportivitas

“Terkait adanya isu penyadapan atau pencurian getah pinus yang sering terjadi, hal ini dikarenakan sulitnya pengurusan izin dan dokumen sehingga kerap membuat masyarakat melakukan penyadapan secara ilegal,” jelasnya. *