PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Perda yang dimaksud mengatur mengenai sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan komunikasi dan informatika serta pengingkatan pelayanan dan pengawasan publik.
FGD tersebut dipimpin Sekretaris Komisi I, Ronald Gulla dan dihadiri sejumlah anggota komisi I lainnya, seperti Elisa Bunga Allo, Ridwan Yalidjama, Enos Pasaua dan mitra terkait, dalam hal ini Sekretaris Kominfo, Analisis Biro Hukum, tenaga ahli dan tim penyusun.
Ronald mengatakan, FGD kali ini membahas tentang manajemen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain itu juga mudah diakses karena Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya,” jelasnya.
Hal-hal yang dianggap masih kurang akan ditindaklanjuti oleh Dinas Komunikasi dan Informatika serta tim analisis dan tenaga ahli. */RIFAY