PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN-PN), Selasa malam, di Gedung Bidarawasia, Jalur II Kota Palu.

Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, dan dimoderatori oleh Asmir Hanggi Julianto, berlangsung interaktif. Hampir seluruh peserta aktif memberikan tanggapan dan masukan konstruktif terhadap substansi rancangan perda tersebut.

Dalam pengantarnya, Bartholomeus Tandigala menyoroti tingkat penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan telah menyasar ibu rumah tangga dan anak-anak sekolah.

“Sulawesi Tengah kini menempati urutan keempat secara nasional dalam penyalahgunaan narkotika. Karena itu, DPRD berinisiatif menghadirkan regulasi daerah yang lebih kuat untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan narkoba di masyarakat,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Uji publik tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan. Dari BNN Provinsi Sulteng, I Putu Ardika Yana, menilai Ranperda ini sejalan dengan program nasional “Indonesia Bersih Narkoba.”

Ia menekankan pentingnya strategi pencegahan yang terpadu berbasis pendidikan, sosial, dan psikologis.

Sementara itu, Muhammad Iqbal dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, menyoroti perlunya kejelasan kewenangan serta penerapan sanksi administratif agar perda tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional.

Dari unsur Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Yusuf, menekankan pentingnya penegasan tanggung jawab semua pihak, termasuk pelaku usaha di ruang publik, untuk mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sementara Awaludin, juga dari Bapemperda, menambahkan perlunya melibatkan generasi muda dan kalangan mahasiswa dalam sosialisasi kebijakan agar pesan pencegahan lebih luas menjangkau masyarakat.

Tenaga Ahli Bapemperda, Sitti Dahlia, menyarankan agar Ranperda memperhatikan rekomendasi Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, terutama pada aspek sosialisasi, rehabilitasi, dan sanksi administratif.

Dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Wahida, mengingatkan agar pendelegasian teknis ke Peraturan Gubernur tidak menimbulkan ambiguitas, termasuk dalam penentuan perangkat daerah pelaksana.

Sementara dari tim penyusun Ranperda, Masnawati Rahman, memaparkan bahwa rancangan peraturan daerah ini terdiri dari 15 bab dan 44 pasal, yang mengatur aspek pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, pembentukan tim terpadu, kerja sama lintas sektor, hingga pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber sah lainnya.

Anggota tim penyusun lainnya, Dr. Jubair, menegaskan bahwa penentuan perangkat pelaksana melalui Peraturan Gubernur justru memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah menyesuaikan dengan struktur birokrasi dan kondisi lokal.

Sedangkan Asri Lasatu, selaku Tenaga Ahli Bapemperda, menambahkan pentingnya pendekatan religius dan humanis melalui peran tokoh agama dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

Adapun Dandy Adhi Prabowo dari Bapemperda mengingatkan bahwa Ranperda ini termasuk dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, dan diharapkan menjadi dasar hukum kuat untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah.

Kegiatan uji publik ini ditutup oleh Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Hasan Patongai, SH., yang menegaskan bahwa keberhasilan perda nantinya akan sangat bergantung pada dukungan anggaran dan komitmen bersama semua pihak—baik pemerintah daerah, DPRD, BNN, TNI, Polri, maupun masyarakat.

“Kami berharap perda ini menjadi langkah konkret pencegahan dan pemberantasan narkoba yang dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh hingga ke tingkat masyarakat, sekolah, dan lingkungan kerja,” ujarnya menutup kegiatan tersebut. ***