Komisi I DPRD Sulteng Konsultasikan Penambahan Kursi ke Kemendagri dan DPR RI

oleh -
Pertemuan komisi I DPRD Sulteng dengan pihak Kemendagri. (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

JAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pekan lalu.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka membicarakan rencana penambahan kursi legislatif di DPRD Provinsi Sulteng, dari 45 menjadi 55 kursi pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang.

Sebelum ke DPR RI, komisi I yang dipimpin ketuanya, Sri Indrianingsih Lalusu bersama anggota komisi I lainnya, Ronald Gulla, Ellen Ester, Enos Pasua, Ambo Dalle dan Kaharudin itu, terlebih dahulu melakukan kunjungan ke Direktorat Politik Kemendagri.

Mereka diterima Direktur Kewaspadaan Nasional, Sri Handoko Taruna beserta Plt Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi, Ispahan Setiadi dan Kasubdit Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik Ditjen PolPum, Rahmat Santoso.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Sri Indrianingsi Lalusu menanyakan terkait mekanisme atau tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintahan provinsi untuk penambahan kursi di DPRD Sulteng.

Sementara Anggota Komisi I, Ronald Gulla mempertanyakan siapa yang berwenang mengajukan penambahan kursi tersebut.

“Apakah DPRD ke pusat atau rekomendasi dari DPRD provinsi dulu atau hanya sebatas di DPRD,” tanyanya.

Politisi PAN itu juga menanyakan apa yang perlu dilakukan DPRD Sulteng dalam hal itu.

Setelah melakukan kunjungan ke Kemendagri, rombongan komisi I kemudian beranjak menemui Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Supratman Andi Agtas yang tak lain merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulteng.

Foto bersama komisi I DPRD Sulteng dengan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

Pada kesempatan itu, Supratman telah menyatakan dukungannya dan berjanji akan memperjuangkan penambahan kursi di DPRD Sulteng pada Pileg 2024 mendatang.

Namun demikian, Supratman juga meminta surat dari Gubernur Sulawesi Tengah yang diperkuat dengan surat dari pimpinan DPRD Sulteng serta data-data dari Dukcapil dan data pendukung lainnya.

Diketahui, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pasal 188 telah mengisyaratkan bahwa provinsi yang berpenduduk lebih dari 3 juta jiwa, maka memenuhi syarat untuk memiliki 55 kursi di DPRD.

Saat ini, berdasarkan data dari Dukcapil Sulteng, jumlah penduduk sudah melebih 3 juta jiwa.

Sementara itu, dalam lampiran keempat UU tersebut, disebutkan bahwa DPRD Sulteng hanya memiliki 45 kursi, sehingga menjadi pedoman KPU Provinsi Sulteng dalam menentukan jumlah kursi di DPRD Sulteng.

Untuk bisa mendapatkan penambahan dari 45 menjadi 55 kursi, maka harus dilakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pada lampiran keempat yang mengatur tentang jumlah kursi di DPRD provinsi. ***