PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, di Ruang Baruga, Senin (21/07).

Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala, mengatakan, rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan rumusan kajian yang melandasi penyusunan raperda, dengan menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Raperda ini dinilai sangat urgen sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam upaya sistematis, partisipatif, dan terstruktur dalam pencegahan serta pemberantasan narkotika di Sulawesi Tengah.

Perda ini juga diharapkan dapat mengisi kekosongan regulasi daerah yang selama ini menyebabkan program fasilitasi belum berjalan optimal.

Komisi I merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng segera menyusun naskah akademik berdasarkan hasil kajian ini, serta mendorong pembentukan sistem kelembagaan dan koordinasi terpadu antarperangkat daerah, termasuk penyediaan anggaran, pembangunan pusat rehabilitasi, dan peningkatan edukasi berbasis komunitas.

Rapat dihadiri sejumlah anggota komisi I, antara lain Elisa Bunga Allo, Hasan Patongai, Samiun L. Agi, Yusuf, Herry Utusan, dan Hartati.

Hadir pula Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Sulteng Kombes Pol. Andrie Satiagraha, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring, serta perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah terkait. ***