PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Organisasi, Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng tentang pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Selasa (12/08), dihadiri sejumlah anggota komisi I, Plt. Kepala BKD Sulteng Adiman, dan Perwakilan Biro Organisasi, Muh. Anshar.
RDP bertujuan untuk membahas kejelasan status honorer Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang belum mendapatkan formasi pada seleksi CASN Tahun 2024 yang lalu.
Berdasarkan surat edaran terbaru Menpan RB tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, seluruh honorer yang masuk dalam database BKN dan belum mendapatkan formasi pada seleksi CASN tahun 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui beberapa tahapan.
Tahapan yang dimaksud yakni usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, penetapan kebutuhan oleh Menpan RB, pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian DRH Paruh Waktu, usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala, berharap adanya kejelasan status honorer di Pemprov Sulteng dengan harapan mereka yang telah lama mengabdi bisa lebih semangat lagi dalam menunjukan dedikasinya
“Karena jika memiliki status yang jelas secara undang-undang akan memberikan dampak yang baik juga terhadap pegawai tersebut seperti dalam hal mendapatkan hak perlindungan keamanan dalam bekerja, jaminan masa depan dan sebagainya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKD, Adiman, menyampaikan, data-data honorer yang belum mendapatkan formasi pada seleksi CASN tahun 2024, mulai dari honorer kategori R2, R3, dan R4, telah dirampungkan.
Menurutnya, sebanyak 3.518 honorer yang telah melaksanakan semua tahapan seleksi, namun belum mendapatkan formasi.
“Kabar baiknya bahwa semua honorer dengan jumlah tersebut dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Dalam waktu dekat, kata dia, BKD akan melaksanakan rapat desk bersama kepala-kepala OPD untuk membahas PPPK Paruh Waktu untuk menentukan unit penempatan pegawai tersebut.
“Karena waktu untuk usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu hanya tersisa sekitar 1 bulan lagi. Maka kami harus secepatnya menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan prosedural pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” jelas Adiman.
Sementara itu, perwakilan Biro Organisasi, Muh Anshar, menambahkan, unit penempatan PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan pada jumlah jabatan yang dibuka pada OPD masing-masing.
“Bisa jadi OPD yang masih memiliki kekurangan pegawai akan diusulkan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu yang lebih banyak, sehingga honorer yang tidak masuk dalam PPPK Paruh Waktu di OPD tempat ia bekerja, akan ditempatkan pada OPD lain,” jelasnya. ***