JAKARTA – Pihak Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membahas keberadaan tenaga honorer yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kegiatan ini merupakan salah satu agenda komisi I dalam kunjungan koordinasi dan komunikasi antar daerah di DKI Jakarta, belum lama ini. Rombongan Komisi I dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Ronald Gulla, Ambo Dalle, Enos Pasaua dan Elen Ester Pelealu.
Secara khusus, rombongan komisi I yang diterima Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtiya itu membahas tentang pengelolaan ASN dan tenaga kontrak, terutama menghadapi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) RB Nomor: 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, di mana pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Menurut Kabid Rendagun, BKD DKI Jakarta, Desy Fatmasari, Pemprov DKI tidak mengenal yang namanya pegawai honorer. Pihaknya menyebutnya dengan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang saat ini jumlahnya mencapai 60 ribu orang.
PJLP tersebut, jelas Desy, bekerja di sektor-sektor yang tidak dilakukan ASN, misalnya tenaga kebersihan atau penyapu jalan, office boy, sebagian Satpol-PP dengan upah gaji sesuai UMR DKI yang berkisar Rp4 juta.
“Kalau misalnya ada OPD yang membutuhkan di DKI ini, maka bebannya ditanggung OPD tersebut,” jelasnya.
Selain Kepala BKD, rombongan komisi I DPRD Sulteng juga ditemui oleh Kabid Pengembangan Ety Cahyaningsih, Kabid Kesra dan Pensiun Mardi Dwi Lestari, Kepala UPT Pusdatin Hery Dianto dan Kepala UPT PPKP Setyawidi Purnamasari. ***