PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja bersama pihak terkait dalam rangka membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisatif komisi I, Senin (28/04).

Dua raperda yang dimaksud adalah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, dan tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua komisi I Bartholomeus Tandigala, dihadiri wakil ketua Elisa Bunga Allo, sekretaris komisi Samiun L. Agi beserta sejumlah anggota komisi, seperti Sri Indraningsih Lalusu, Hasan Patongai, Herry Utusan, Hartati, Faizal Alatas,, Mahfud Masuara, Yusuf, dan Moh. Fauzan Adzima A. Hi. Yahya.

Ketua komisi I menyampaikan, sebelumnya telah diakukan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh masukan terhadap kedua raperda tersebut.

Ia memaparkan beberapa poin penting dari hasil konsultasi tersebut, khususnya terkait Raperda Organisasi Kemasyarakatan.

“Antara lain perlunya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan, serta kejelasan sistem pendaftaran dan pelaporan kegiatan ormas,” kata Bartho.

Selain itu, lanjut dia, penting untuk memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pada kesempatan tersebut, anggota komisi I, Sri Indraningsih Lalusu, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara rancangan daerah dengan kebijakan pusat, termasuk perbedaan judul raperda dan struktur kelembagaan di daerah yang perlu disesuaikan.

“Salah satu catatan penting adalah perlunya memperjelas batas kewenangan antara daerah dan pusat, agar tidak melangkahi ranah yang bukan kewenangannya,” jelasnya.

Olehnya, kata dia, komisi I diminta untuk fokus pada substansi dan tujuan raperda agar tidak terjadi kesalahan konseptual, yang bisa membuat dokumen dikembalikan untuk perbaikan di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulteng, menyampaikan catatan penting terkait kewenangan dan struktur urusan yang berada di bawah Dinas Kominfo, salah satunya menyangkut keberadaan subdomain, yang meskipun diadopsi di beberapa daerah seperti Jawa Barat, namun masih perlu dipertimbangkan urgensinya.

“Aspek keamanan informasi menjadi fokus penting dalam pengelolaan sistem informasi daerah,” katanya.

Tenaga Ahli Bapemperda Siti Dahlia, SH juga menyampaikan dalam pertemuan konsultatif bersama Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, disampaikan beberapa catatan penting terkait Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Direktorat menekankan bahwa judul raperda sebaiknya mendahulukan kata pemberdayaan daripada pengawasan. Hal ini selaras dengan semangat pembinaan ormas yang lebih mengedepankan penguatan kapasitas dan partisipasi masyarakat sipil,” terang Dahlia. *