PALU – Pihak Komisi C DPRD Kota Palu merekomendasikan penutupan aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaili. Kesimpulan untuk merekomendasikan penutupan PLTU tersebut merupakan kesimpulan dari hearing bersama masyarakat Kelurahan Mpanau, Kelurahan Kayumalue dan PLN Cabang Sulutenggo, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (28/02).

“Kami hanya sebatas merekomendasikan penutupan saja,” kata Ketua Komisi C, Sofyan R Aswin.

Menurutnya, rekomendasi itu sekaligus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palu agar segera mengambil tindakan penutupan PLTU yang berada dalam kendali manajemen PT. PJPP, dimana Pemkot memiliki saham didalamnya.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta kejelasan PLN terkait kemampuan daya listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat, jika sekiranya PLTU ditutup.

Pada kesempatan itu, pihaknya memperdengarkan rekaman Direktur PLTA Sulewana yang menyatakan bahwa kapasitas PLTA mampu melayani kebutuhan listrik masyarakat Sulteng.

Menanggapi itu, pihak PLN yang diwakili oleh Ronggul Simanjuntak menyatakan, kalau kemampuan daya listrik saat ini tidak akan bisa melayani kebutuhan masyarakat, jika PLTU ditutup.

Sementara tokoh pemuda Kelurahan Mpanau, Rahman menyatakan, warga sudah terganggu dengan aktivitas PLTU selama 11 tahun.

Dari hasil pengamatannya, saat ini sebagian masyarakat Kelurahan Mpanau yang dipekerjakan mengisi limba B3 ke dalam karung, tidak dibekali dengan peralatan yang memadai untuk melindungi mereka.

“Saya paham dengan kondisi perekonomian keluarga saya disana,” terangnya.

Ternyata, kata dia, bukan hanya limba B3 yang dihasilkan oleh PLTU dan di buang begitu saja, namun ada pula limbah cair yang dibuang ke laut, yakni limbah pembersih pipa berkarat.

Rahmat berharap, Pemkot segera mengambil sikap menutup PLTU yang sudah menganggu lingkungan setempat. (YUSUF)