PALU – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, meminta kepada Pemerintah Kota Palu (Pemkot) untuk segera menata sekaligus menertibkan pergudangan di dalam kota.
“Sebab jelas, dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak diperbolehkan adanya pergundangan dalam kota,” ucap Sekretaris Komisi C, Muslimun, di Kantor DPRD Kota Palu, Kamis (24/06).
Menurut Muslimun, salah satu contoh adanya pergudangan dalam kota, ada di Jalan Moh. Hatta, dimana ada salah satu gudang motor, yang kerap terjadi aktivitas pengangkutan motor menggunakan mobil kontainer.
“Gudang tersebut haru pindah, kalau melihat aturan dalam Perda nomor 16, jelas disebutkan bahwa gudang semua harus berada dipinggir kota. Kalau itu gudang milik Astra harus dipindah, karena jelas melanggar Perda,” tegasnya.
Politisi Partrai NasDem itu menekankan, Pemerintah Kota Palu harus melaksanakan amanat Perda tersebut, dan segera memberikan pemahaman kepada para pemilik gudang yang berada di dalam kota.
“Tentunya teknisnya jelas, bahwa gudang dalam kota sudah tidak diperbolehkan, sebab mengingat jalan dalam kota juga tidak lagi dapat dilintasi oleh mobil kontainer, berdasarkan Perda tersebut,” jelas Muslimun.
Pria yang akrab disapa Kimun itu menyampaikan, dalam waktu dekat Komisi C meninjau beberapa gudang yang ada di Kota Palu, termasuk milik Astra yang ada di Jalan Moh.Hatta.
“Kami juga rencananya akan meninjau, untuk melihat langsung bagaimana tanggapan para pemilik gudang saat Perda ini disahkan,” tandasnya. (YAMIN)