PALU – Komisi C DPRD Kota Palu akan menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi untuk merobohkan 40-an tower penguat signal di Palu.
Pasalnya, 40-an tower yang dikerjakan PT Tower Bersama itu, tidak memiliki Izin Membangun (IMB). Bukan hanya itu, tata letak tower pun tidak memenuhi kelayakan sebab ada yang dibangun tepat diatas drainase.
“Olehnya kita akan merekomendasikan Pemkot untuk merobohkannya,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Sofyan R Aswin, dua hari lalu.
Lanjut dia, dari jumlah tower tersebut, baru 19 yang telah terdeteksi oleh pihak DPRD, baik berdasarkan pengaduan masyarakat, maupun peninjauan langsung. Selebihnya belum diketahui keberadaannya.
Masih kata Sofyan, untuk pengembangan pembangunan Kota Palu, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tidak boleh membiarkan pembangunan tanpa disertai izin dan harus memperhatikan struktur dan tata letak bangunan beserta dampak sosialnya.
“Jangan karena ada sesuatu, terus izin pembangunan diberikan begitu saja tanpa ada proses sebagaimana yang disyaratkan,” tegasnya.
Politisi dari PDI-Perjuangan itu menjelaskan, saat ini drainase di Kota Palu belum permanen, karena masih membutuhkan perbaikan dan perluasan. Pembangunannya masih berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan target jangka panjang.
“Lihat saja sejumlah drainase kita, kalau sudah datang hujan deras, air masih suka meluap ke jalan raya,” jelasnya. (YUSUF)