Komisaris PT Duta Maritim Morut Laporkan Direktur atas Dugaan Penggelapan

oleh -
Komisaris PT Duta Maritim Morut, Yuni Sara menunjukan surat laporan pilisi. (FOTO : Istimewa)

MORUT – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62NI2024/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 30 Mei 2024 pukul 17.06 WITA, di Kantor Polres Morowali Utara, Yuni Sara selaku Komisaris PT Duta Maritim Morut (DMM) telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.

Dugaan penggelapan ini terjadi di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, pada hari Selasa, 07 Mei 2024 sekitar pukul 10:35 WITA, dengan terlapor Direktur PT Duta Maritim Morut berinisial S.

Menurut laporan, pada hari tersebut, Yuni Sara mengetahui bahwa Direktur PT Duta Maritim Morut telah menjalin kerjasama penanganan jasa bongkar muat dengan sembilan perusahaan pemegang IUP di Morowali Utara tanpa pemberitahuan kepada Komisaris. Keuntungan dari kerjasama tersebut diduga telah digelapkan oleh terlapor.

Dalam keterangannya, Yuni Sara menjelaskan alasan pelaporan tersebut.

“Saya melaporkan ke Polres Morowali Utara karena pak Direktur tidak memberitahukan kepada saya selaku Komisaris terkait adanya kerjasama dengan sembilan perusahaan pemegang IUP di Kabupaten Morowali Utara, sehingga saya merasa dirugikan dengan hal tersebut,” kata Yuni Sara, Selasa (25/06).

Yuni Sara juga mengungkapkan bahwa ia telah mencoba melakukan komunikasi baik-baik sebagai i’tikad baik kepada terlapor, namun terlapor enggan mencari solusi dan malah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa Komisaris tidak memiliki sumbangsih dalam perusahaan.

“Sebagai Komisaris yang juga bagian dari pemegang saham di perusahaan, saya merasa semua tim berkontribusi mengurus dan membiayai perusahaan tersebut. Namun, Direktur berkata bahwa Komisaris tidak memiliki kontribusi di perusahaan,” ujar Yuni Sara.

Lebih lanjut, Yuni Sara menjelaskan bahwa ia telah menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di kantor PBM di Kolonodale dengan harapan mendapatkan penjelasan mengenai laporan laba rugi perusahaan serta bukti transaksi keuangan lainnya. Namun, Direktur tidak dapat memberikan bukti yang memadai.

“Dalam RUPS itu, saya menilai tidak tercapai kesepakatan sehingga saya mengambil langkah hukum,” jelas Yuni Sara.

Yuni Sara berharap pihak kepolisian Polres Morowali Utara segera memproses laporannya dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

“Saya harap Kepolisian segera memproses laporan saya terkait kerugian perusahaan ini,” tutup Yuni Sara.

Reporter : Harits
Editor : Yamin