AMPANA – Komisariat Daerah (Komda) Alkhairaat Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, akhirnya turun tangan memediasi sengketa atas tanah wakaf Alkhairaat oleh pihak Pemerintah Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Sengketa tersebut bermula dari penebangan 78 pohon kelapa di atas tanah wakaf tersebut oleh Pemerintah Kelurahan Uentanaga Atas.
Kasusnya sendiri sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Proses mediasi sendiri berlangsung di Kantor Camat Ampana Kota, Jumaat (14/08), dihadiri Ketua Komda Alkhairaat Touna, Mahmud Lahay didampingi Bidang Wakaf Komda Alkhairaat Husen M. Abubakar, Ketua PD. HPA Touna Moh. Safa’ad dan Camat Ratolindo.
Ketua Komda Alkhairaat Touna, Mahmud Lahay mengaku tidak menyangka bahwa kasus ini sampai harus mendatangkan Ketua Umum PB Alkhairaat, Habib Ali bin Muhammad Aljufri. Ia bahkan mengira, kasusnya sudah selesai.
“Saya malu sauadara-saudara. Kalau di negara ini, pimpinan tertinggi adalah Presiden, maka di Alkhairaat ada Ketua Umum PB. Masa masalah ini sampai harus PB Alkhairaat yang turun tangan,” ujar Mahmud.
Kata dia, jika kedua belah pihak saling mengklaim, maka masalah ini tidak akan selesai.
“Olehnya hari ini kita akan carikan solusinya, terlepas dari tindakan penebangan yang dilakukan,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak duduk bersama. Sebab, kata dia, kelompok yang mengklaim bahwa itu tanah bandes tidak bisa membuktikan secara administrasi. Demikian halnya kelompok yang mengklaim bahwa itu tanah wakaf.
“Semua yang hadir memberikan kesaksian yang berbeda-beda. Bapak ibu pihak ahli waris, hari ini saya selaku Ketua Komda Alkhairaat meminta kekikhlasan bapak ibu. Daripada kita saling mengklaim, saya meminta keikhlasan para ahli waris agar tanah dan kelapa ini kita sepakati saja menjadi wakaf Alkhairaat, sehingga proses administrasinya kita akan urus,” sarannya kepada para ahli waris.
Mewakafkan tanah, kata dia, tidaklah sia-sia, karena akan menjadi amal jariyah bagi almarhum.
“Dan tentunya kita yang hari ini ribut dengan masalah ini hanya akan membebani almarhum sebagai pemilik tanah yang sah,” katanya, dan langsung disahuti dengan kesediaan para ahli waris untuk mewakafkan tanah dan kelapa tersebut kepada Alkhairaat.
Kata Mahmud, jika memang semua pihak sudah menyepakati dan mengikhlaskan menjadi tanah wakaf, maka terhitung hari ini, tanah tersebut telah menjadi milik Alkhairaat dan administrasinya akan segera diurus.
“Saya bersyukur atas keikhlasan para ahli waris yang telah mengikhlaskan tanah dan kelapa ini menjadi wakaf Alkhairaat,” ujarnya.
Namun, kata dia, terkait laporan atas penebangan pohon kelapa yang berada di dalam tanah wakaf, adalah persoalan terpisah.
“Kita akan bicarakan ini setelah kedudukan tanah ini sudah diketahui secara pasti,” tutupnya.
Proses mediasi berlangsung aman dan diakhiri dengan jabat salam dari kedua belah pihak yang bersengketa. (SAFA’AD)