POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Poso melaksanakan kegiatan pembantuan tenaga Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Mayajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.

Hal itu untuk mendukung proses hukum atas salah satu perkara perdata yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Poso.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura menjelaskan, PS dilakukan sebagai bentuk dukungan teknis terhadap proses pembuktian perkara di pengadilan.

“PS ini untuk memastikan kejelasan batas, kondisi fisik serta posisi objek tanah secara faktual di lapangan. Hasil dari pemeriksaan, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara,” ujarnya.

Kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan lembaga peradilan, kata Hj Amanda, merupakan bentuk sinergi nyata antarinstansi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan di bidang pertanahan.

“Kami berkomitmen mendukung proses peradilan melalui data pertanahan yang akurat dan valid. Ini penting agar keputusan yang diambil pengadilan benar-benar didasarkan pada kondisi riil di lapangan,” tambahnya.

Selain memberikan dukungan teknis, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya ATR/BPN Poso untuk memperkuat peran kelembagaan dalam menjaga tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Poso.

Dia menegaskan, Kantor Pertanahan Poso akan terus berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan lintas sektor yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pertanahan, baik di ranah pengadilan maupun nonlitigasi.

“Penegakan hukum yang berkeadilan di bidang pertanahan tidak bisa berdiri sendiri. Diperlukan koordinasi yang erat antarinstansi agar masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanahnya,” tutupnya.